
Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara yang menjerat Nadiem.
Laporan disampaikan di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta, dan turut dihadiri istri Nadiem, Franka Makarim. Tim kuasa hukum menyebut laporan telah dilengkapi bukti yang dinilai mendukung dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim.
Tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan resmi telah diterima Komisi Yudisial. "Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari.
Empat hakim yang dilaporkan masing-masing Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Menurut Ari, laporan tersebut tidak mempermasalahkan kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan ataupun adanya perbedaan pendapat di antara hakim. Persoalan yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan manipulasi terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami tegaskan dalam laporan-laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki rekaman seluruh jalannya persidangan karena proses tersebut terbuka untuk umum sehingga dapat disaksikan berbagai pihak.
"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujarnya.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir, mengatakan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki proses peradilan.
"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," ujar Dody.
Sementara itu, Franka Makarim mengatakan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri Nadiem, tetapi juga sebagai warga negara yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Ia menyampaikan suaminya telah menjalani penahanan sejak 4 September 2025 dan mengikuti seluruh proses hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.
"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi (KY-red) ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," kata Franka.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Sebelum putusan dibacakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan lembaganya telah melakukan pemantauan terhadap persidangan perkara Nadiem sejak awal proses berlangsung.
Menurut Desmihardi, hingga putusan dibacakan, Komisi Yudisial belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
"Terkait Nadiem, sesuai kewenangan kami lakukan pemantauan sejak awal," katanya.
Ia menegaskan Komisi Yudisial terbuka menerima setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim.
"Setiap laporan yang kami terima, apakah itu laporan pemantauan, atau laporan dugaan pelanggaran KEPPH pasti akan kami tindaklanjuti," kata Desmihardi.
"Kami membuka pintu terhadap adanya kalau memang ada laporan terkait adanya dugaan KEPPH yang dilakukan oleh hakim pada saat memeriksa, memutus suatu perkara," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































