Mediasi Dugaan Pencemaran Sumur di Bantul Berakhir Damai, IPAL Diganti

3 hours ago 1

Mediasi Dugaan Pencemaran Sumur di Bantul Berakhir Damai, IPAL Diganti

Singgih Prabowo saat menunjukkan air kerannya yang tercemar dapur MBG. / Harian Jogja-Kiki Luqman

Harianjogja.com, BANTUL—Persoalan dugaan pencemaran air sumur bor milik warga Padukuhan Wonodoro RT 07, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, mencapai kesepakatan melalui proses mediasi. Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mulyodadi Bambanglipuro #004 melalui yayasan yang menaunginya menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang dikeluhkan warga.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kalurahan Mulyodadi pada Senin (6/7), dengan melibatkan pihak yayasan, warga terdampak, dan pemerintah kalurahan.

Penyelesaian Ditempuh Secara Musyawarah

Ketua Yayasan Ceria Mulia Nusantara, Rian Aldi Ikhsan, mengatakan pihaknya telah berdialog langsung dengan Prabowo Singgih (54), pemilik sumur bor yang diduga terdampak limbah cair dari operasional SPPG.

Menurut Rian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

"Permasalahan ini sudah kami bicarakan langsung dengan Pak Prabowo dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. Solusi terkait dugaan pencemaran juga sudah disepakati bersama," katanya usai mediasi, Senin.

IPAL Diganti Sesuai Standar BGN

Sebagai bagian dari penyelesaian, pengelola SPPG telah mengganti sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan instalasi baru yang diklaim telah memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Rian menjelaskan pemasangan IPAL baru tersebut juga telah diketahui oleh Pemerintah Kalurahan Mulyodadi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.

Menurutnya, pembaruan sistem pengolahan limbah dilakukan agar air buangan dari dapur program MBG tidak lagi berdampak terhadap lingkungan sekitar.

"IPAL yang baru sudah kami pasang dan mengikuti standar BGN. Harapannya, limbah yang keluar sudah diolah dengan baik sehingga tidak lagi menimbulkan pencemaran," ujarnya.

Rian menambahkan, laporan mengenai perubahan kualitas air sumur baru diterima sekitar sepekan lalu. Setelah menerima laporan tersebut, yayasan langsung melakukan pengecekan dan membuka komunikasi dengan warga.

"Sekitar satu minggu lalu kami menerima keluhan itu, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan bertemu warga. Syukur akhirnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Yayasan Sepakat Penuhi Empat Tuntutan

Sementara itu, Prabowo Singgih menyampaikan hasil mediasi menghasilkan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.

Ia menjelaskan yayasan bersedia memenuhi empat tuntutan yang diajukannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan pencemaran sumur.

Keempat tuntutan tersebut meliputi:

  • Pembuatan sumur bor baru.
  • Rehabilitasi sumur yang terdampak.
  • Menanggung biaya penggunaan air PDAM selama sumur belum dapat dimanfaatkan.
  • Memperbaiki sistem IPAL agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sesuai kesepakatan saat mediasi di Kalurahan Mulyodadi, pihak yayasan harus memenuhi seluruh tuntutan saya paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan dibuat," ujar Prabowo.

Ia berharap seluruh komitmen tersebut dapat direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Meski memilih penyelesaian melalui musyawarah, Prabowo menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila isi kesepakatan tidak dijalankan.

"Kalau nanti sampai ingkar terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, saya akan menempuh jalur hukum," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |