
Foto ilustrasi lampu penerangan jalan umum (LPJU). - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembangunan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Sleman hingga awal Juli 2026 masih belum memasuki tahap pekerjaan fisik. Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman saat ini menyelesaikan tahapan administrasi sebelum pelaksanaan proyek dapat dimulai.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sleman, Bob Librianto, mengatakan proses review oleh Inspektorat Daerah Sleman telah rampung. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen hasil review tersebut diterima secara resmi, bersamaan dengan proses peninjauan rancangan kontrak oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Review oleh inspektorat sudah selesai. Kami menunggu berkas hasil review dikirim ke kami. Selain itu, saat ini juga sedang ada proses review rancangan kontrak oleh Kejaksaan Negeri Sleman," kata Bob dihubungi, Senin (6/7/2026).
Proyek Masuk Pendampingan Strategis Daerah
Bob menjelaskan review rancangan kontrak oleh Kejaksaan Negeri Sleman dilakukan karena proyek tersebut masuk dalam skema pendampingan paket strategis daerah.
Menurut dia, dari keseluruhan proyek PJU tahun ini terdapat satu paket yang ditetapkan sebagai paket strategis daerah dengan pendampingan terhadap dua paket pekerjaan.
Meski demikian, jumlah paket pekerjaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebanyak 10 paket.
Jumlah Titik PJU Akan Disesuaikan
Bob menuturkan jumlah titik pemasangan PJU masih akan disesuaikan sebagai konsekuensi perubahan dalam proses pemaketan pekerjaan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengalokasikan anggaran Rp21,1 miliar untuk pembangunan 3.989 titik PJU di kawasan permukiman sepanjang 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan melalui program Sleman Dalane Alus lan Padang.
Inspektorat Rampungkan Review
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Sleman, R. Budi Pramono, memastikan pihaknya telah menyelesaikan proses review terhadap proyek pembangunan PJU.
Review tersebut mencakup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta probity audit sebagai bagian dari pengawasan dalam proses pengadaan.
Menurut Budi, hasil review sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Sleman untuk ditindaklanjuti.
Dengan demikian, tahapan yang masih harus diselesaikan sebelum proyek memasuki pelaksanaan adalah review rancangan kontrak oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
“Semua program yang masuk proyek strategis perlu melawati tahapan review oleh Inspektorat,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































