Suatu negara tentunya tidak hanya dibangun berdasarkan pondasi teks peraturan perundang-undangan semata. Secara filosofis, ia juga berdiri di atas suatu nilai yang tidak kalah menentukan yaitu etika konstitusi. Etika konstitusi merupakan sekumpulan nilai, prinsip serta norma yang tidak tertulis namun justru mampu menghidupkan teks konstitusi itu sendiri.
Dia merupakan jiwa dari suatu dasar hukum negara. Namun, saat ini kita menjadi saksi bagaimana jiwa itu perlahan mulai terkikis dan terabaikan oleh para penyelenggara negara.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak empat kali pasca reformasi pada 1998. UUD 1945 merupakan hasil amandemen yang memperkuat prinsip demokrasi konstitusional berupa pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia, independensi peradilan serta penegasan mekanisme check and balances.
Namun, perubahan teks konstitusi ini bukan penentu utama jalannya negara akan ideal. Hal yang lebih penting justru bagaimana para aktor penyelenggara negara di tataran eksekutif, legislatif dan yudikatif mampu menghayati dan menjalankan konstitusi dengan segenap jiwa dan prosedur yang seharusnya.
Krisis di Balik Teks
Walter Bagehot dan Albert Venn Dicey telah sejak lama mengingatkan bahwa konstitusi tidak mampu bekerja sendiri. Ia membutuhkan adanya konvensi ketatanegaraan, kebiasaan dan praktik bernegara yang tidak selalu dalam bentuk tertulis namun tetap diakui dan dihormati oleh seluruh pemangku kekuasaan. Sebagai contoh di Inggris, konvensi semacam ini yang justru menjadi pokok utama dalam sistem parlementer meski tanpa adanya konstitusi tertulis yang baku.
Namun, apabila melihat kembali di dalam negeri betapa banyak preseden yang mengkhawatirkan. Krisis etika konstitusi tidak selalu tampak jelas secara frontal, terdapat beberapa praktik yang kian massif terjadi. Pertama, terjadinya praktik nepotisme secara struktural di balik legalitas formal melalui politik dinasti. Pada sistem konstitusional yang ideal, prinsip utama salah satunya adalah pencegahan konflik kepentingan. Dalam hal terjadi praktik penyalahgunaan celah prosedural oleh pemegang jabatan eksekutif untuk kepentingan pribadi dan/atau golongannya, hal ini jelas tidak layak dibenarkan dan mencederai hak warga negara untuk mendapatkan hak yang setara sesuai Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Kedua, adanya fenomena fast track legislation yang justru terkesan mengabaikan partisipasi publik. Undang-undang dibahas dan disahkan dalam tempo singkat tanpa adanya ruang deliberasi yang justru mencederai prinsip-prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Partisipasi publik senyatanya bukan hanya sekedar formalitas guna mendengarkan masukan namun juga harus dimaknai sebagai upaya penyerapan aspirasi yang berdampak pada substansi kebijakan agar legislasi tidak hanya sebatas stempel kekuasaan.
Ketiga, semakin lemahnya martabat lembaga penegakan hukum (yudikatif) dimana independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin dalam Pasal 24 UUD 1945 tidak lagi cukup dimaknai sebagai bebas intervensi formal, melainkan juga harus bebas dari politik, ekonomi, sosial maupun tekanan lainnya. Apabila hakim memutus suatu perkara hanya berdasarkan angin kekuasaan semata tanpa mempertimbangkan nilai-nilai kebenaran, maka etika konstitusi telah runtuh di ruang sidang yang dianggap paling sakral sekalipun.
Pada konteks nasional, pemahaman etika konstitusi seringkali terbagi mejadi dua lapisan. Lapisan pertama berupa kepatuhan substantif terhadap nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Nilai tersebut antara lain nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondasi moral bangsa, keadilan sosial, persatuan nasional, demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Sedangkan lapisan kedua berupa kepatuhan pada aspek prosedural dimana guna memastikan setiap proses pengambilan kebijakan dan keputusan negara tidak hanya memenuhi syarat administratif semata namun juga sesuai dengan prinsip akuntabilitas, keterbukaan serta menjamin adanya partisipasi publik yang menjadi nyawa dari demokrasi konstitusional.
Akar dari krisis etika ini sesungguhnya merupakan sintesis dari beberapa faktor. Krisis etika konstitusi ini berakar dari apa yang disebut David Dyzenhaus sebagai instrumentalisasi hukum, yaitu perlakuan terhadap hukum yang semata-mata hanya sebagai alat guna mencapai tujuan tertentu yang sifatnya pragmatis yang seharusnya hukum sebagai alat pembatas kekuasaan.
Dalam perpektif ini, konstitusi tidak lagi dipandang sebagau grundnorm semata melainkan hanya sebagai teks yang ditafsirkan secara oportunis bahkan bisa dibelokkan sesuai kebutuhan pemegang kuasa. Oleh karena itu, konstitusi pada akhirnya bukan lagi rem kekuasaan melainkan justru menjadi alat untuk melegitimasi kekuasaan. Selain itu, faktor lemahnya budaya hukum yang ada di dalam masyaralat Indonesia termasuk penyelenggara negara.
Mengembalikan Jiwa konstitusi
Mengembalikan etika konstitusi dalam praktik bernegara jelas bukan pekerjaan yang mudah. Hal ini dikarenakan membutuhkan komitmen dalam proses pembudayaan yang panjang, sistematis dari seluruh elemen bangsa mulai dari penyelenggara negara, akademisi dan para ahli, media masa, masyarakat sipil dan seluruh unsur negara republik Indonesia.
Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mengembalikan jiwa dari konstitusi antara lain penguatan pendidikan konstitusi secara substantif dengan mengevaluasi pendidikan yang eksisting saat ini. Apakah selama ini hanya sampai pada penghafalan pasal-pasal semata atau sampai pada penanaman nilai dan filosofinya?
Pendidikan konstitusi yang efektif tentunya harus mampu menumbuhkan rasa patriotisme konstitusi. Yaitu rasa cinta dan loyalitas pada prinsip-prinsip konstitusional dimana konstitusi harus dimaknai sebagai kontrak sosial yang sakral. Letak sakralnya bukan tanpa sebab, melainkan karena ini merupakan perjanjian luhur antara rakyat dan negara.
Selain itu, penguatan peran Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai garda terdepan penjaga konstitusi. Penguatan MK harus dilakukan dari segi kelembagaan dimana mencakup independensi dalam proses seleksi pengangkatan hakim konstitusi.
Selanjutnya, penguatan masyarakat sipil dan kebebasan pers sebagai pengawas eksternal. Etika konstitusi perlu dilengkapi dengan kesadaran dari masyarakat sipil yang kritis, akademisi yang berani menyuarakan kebenaran sesuai bidang yang ia dalami, serta pers yang bebas dan bertanggungjawab.
Terakhir, keteladanan dari para pemimpin negara. Hal ini mendasar tetapi akan sangat berdampak. Etika konstitusi tidak hanya semata mengandalkan aturan hukum dan ancaman sanksi, tetapi juga tumbuh dari keteladanan para pemimpin yang konsisten melaksanakan amanahnya.
Cermin Moral Bangsa
Sudah sewajarnya konstitusi dianggap sebagai cermin moral bangsa. Hal ini bukan tanpa sebab, ia mencerminkan cita-cita tertinggi yang seharusnya dijadikan dasar tujuan bersama serta menjadi standar dalam perilaku bernegara. Konstitusi seharusnya dimaknai sebagai komitmen kolektif tentang bagaimana kita ingin hidup bersama sebagai warga negara yang bebas dan bermartabat serta tentang bagaimana kita ingin diperlakukan oleh negara melalui perjanjian sosial yang luhur itu.
Apabila negara dipraktikan secara melenceng jauh dari konstitusi baik secara tekstual maupun dalam konteks pelaksanaan, maka sama saja dengan mengkhianati dirinya sendiri. Indonesia sedang tidak dalam posisi kekurangan aturan justru Indonesia dilengkapi dengan Konstitusi yang modern dan progresif, Lembaga negara yang saling berimbang dan mengawasi, terlebih dilengkapi dengan MK sebagai penjaga supremasi konstitusi. Kekurangannya hanya terdapat pada kepatuhan kepada nilai-nilai dari semua aturan dan Lembaga tersebut, keberanian moral para pemimpin menempatkan konstitusi di atas kekuasaan serta kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan orientasi pada masa depan bangsa di atas kepentingan politik jangka pendek.
Sebuah bangsa yang kehilangan etika atas konstitusinya tidak hanya sedang kehilangan tata pemerintahan yang baik namun juga sedang menghilangkan jati dirinya sebagai bangsa yang besar, berdaulat, dan bermartabat.
Para akademisi dan intelektual hukum sejatinya memikul tanggung jawab berlapis yaitu menghasilkan pengetahuan yang berguna bagi reformasi, berani mengkritik penyimpangan kekuasaan, dan mendidik generasi penyelenggara negara yang lebih berintegritas.
Sudah saatnya komunitas akademisi hukum Indonesia membangun standar integritas yang jelas. Pendapat hukum harus terbuka untuk dikritik publik, dan apa yang disampaikan di ruang kuliah harus konsisten dengan apa yang disuarakan di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































