
Calon penumpang berjalan di terminal pelabuhan dengan latar kapal penyeberangan yang bersandar. ANTARA/HO-Kemenhub
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat yang ingin bepergian saat libur sekolah 2026. Melalui kebijakan terbaru, sejumlah tarif transportasi lintas moda resmi didiskon guna mendorong mobilitas, menjaga daya beli, sekaligus menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi nasional.
Menteri Perhubungan, , menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden . Program diskon tidak hanya berlaku saat libur sekolah, tetapi juga akan diperluas hingga periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
“Kebijakan ini kami hadirkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengendalikan harga, terutama saat mobilitas meningkat di masa liburan,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi yang lebih terjangkau tanpa mengabaikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan berbagai insentif tarif di sejumlah moda transportasi. Untuk kereta api komersial kelas ekonomi, masyarakat dapat menikmati diskon sebesar 30 persen yang berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Selain itu, angkutan laut penumpang kelas ekonomi juga mendapat potongan harga 30 persen yang berlaku lebih panjang, yakni mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antardaerah, khususnya wilayah kepulauan.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon 100 persen untuk tarif jasa kepelabuhan bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan tertentu di 14 pelabuhan pada tujuh lintasan penyeberangan. Program ini berlaku pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
Adapun lintasan yang mendapat fasilitas ini mencakup rute strategis seperti Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, hingga Sape–Labuan Bajo, yang selama ini menjadi jalur vital mobilitas masyarakat.
Untuk sektor penerbangan, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Program ini berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Dudy menegaskan, seluruh kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban biaya perjalanan masyarakat sekaligus meningkatkan pergerakan orang selama periode liburan.
“Kami berharap insentif ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” katanya.
Kebijakan ini tertuang dalam keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi berbasis transportasi.
Meski memberikan berbagai kemudahan tarif, pemerintah memastikan aspek keselamatan dan kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama selama periode lonjakan penumpang.
Dengan adanya diskon lintas moda ini, pemerintah berharap aktivitas perjalanan masyarakat selama libur sekolah hingga akhir tahun dapat meningkat signifikan, sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































