KPK Periksa Hilman Latief, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Terkuak

10 hours ago 4

KPK Periksa Hilman Latief, Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Terkuak

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar (ANTARA FOTO/FAH)

Harianjogja.com, JAKARTA— Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman masih berlangsung. Penyidik mendalami sejumlah informasi penting terkait pengelolaan kuota haji yang diduga bermasalah.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

KPK belum merinci materi pemeriksaan, namun publik diminta menunggu hasil resmi setelah proses selesai. Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak penting serta nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Muhadjir Effendy pada Senin (18/5/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik menelusuri kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, dengan fokus pada dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Perkembangannya cukup cepat, hingga akhirnya pada awal 2026 KPK menetapkan sejumlah tersangka.

Di antaranya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut mempertegas besarnya dampak dugaan korupsi terhadap tata kelola haji nasional.

Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan pada akhir Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba. Sementara itu, nama lain seperti Fuad Hasan Masyhur sempat dicekal, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam prosesnya, KPK juga sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut layanan ibadah haji yang berdampak langsung pada masyarakat. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, mekanisme pembagian kuota, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus berjalan, publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap tuntas skandal kuota haji yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |