KPK Bakal Periksa Kajari Madina Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut, Kejagung: Kami Koordinasikan

6 hours ago 5

 Kami Koordinasikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA - Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Muhammad Iqbal akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi ulang dengan lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan melindungi personelnya jika terbukti bersalah, apalagi terlibat korupsi. “Kami tidak akan melindungi, Kalau memang ada oknum dari kami, ibaratnya melanggar, akan diproses,” katanya, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA: Penjelasan KPK Terkait Kronologi Pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim bukan di Jakarta

Selama ini, katanya, Kejagung sudah menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK. "Tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” katanya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa KPK telah berkirim surat ke Kejagung terkait izin untuk memeriksa saksi, yakni Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

Mereka telah diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumut pada Jumat (18/7). Namun, pemeriksaan untuk mereka dijadwalkan ulang oleh KPK.

“Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |