Kemendag Tarik Minyakita Berbau Solar, Ancam Sanksi Tegas

5 hours ago 3

Kemendag Tarik Minyakita Berbau Solar, Ancam Sanksi Tegas

Minyak goreng merek Minyakita. - dok/Kemendag

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menyusul temuan minyak goreng merek Minyakita yang terindikasi berbau solar di sejumlah wilayah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan produk bermasalah tersebut segera ditarik dari peredaran dan diganti dengan yang memenuhi standar mutu.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR) di wilayah penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri yang diduga memiliki aroma tidak wajar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan langkah penarikan telah dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan Perum Bulog guna mencegah distribusi produk bermasalah semakin meluas.

“Kami menginstruksikan agar seluruh produk Minyakita yang terindikasi berbau solar segera ditarik dari masyarakat dan diganti dengan produk yang bermutu,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Iqbal menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan diperketat, termasuk melibatkan kementerian dan lembaga teknis yang berwenang dalam aspek standardisasi dan keamanan pangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, produsen dan pengemas Minyakita wajib memenuhi standar mutu, kualitas, takaran, serta keamanan pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.

“Jika dalam investigasi ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Perum Bulog sebelumnya telah lebih dulu memerintahkan penarikan seluruh Minyakita produksi PT KMR sebagai langkah perlindungan konsumen. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan tidak ada toleransi terhadap produk yang tidak memenuhi standar kualitas.

“Seluruh produk yang sudah terdistribusi kami tarik untuk diuji secara laboratorium guna memastikan penyebabnya,” katanya.

Penarikan dilakukan secara cepat dengan melibatkan produsen dan berbagai pihak terkait. Di sisi lain, masyarakat penerima bantuan dipastikan tetap mendapatkan pengganti minyak goreng yang layak dan aman digunakan.

Pemerintah juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat sistem pengawasan Minyakita secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi ke masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap program minyak goreng bersubsidi tetap terjaga serta kejadian serupa tidak kembali terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |