Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

4 hours ago 2

Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah tetap tersangka meski menerbitkan tiga sprindik baru terkait dugaan korupsi dan TPPU. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, tetap sebagai tersangka meski institusi tersebut baru saja menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Menurutnya, penerbitan sprindik baru tidak menghapus penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026) sore.

Sprindik Baru Lanjutkan Proses dari Polri

Anang menjelaskan, tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri. Langkah tersebut bertujuan meneruskan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian.

Adapun tiga sprindik tersebut meliputi:

  • Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau.
  • Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang memicu blackout.
  • Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam perkara Asabri.

Menurut Anang, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan secara terkoordinasi bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi penanganan perkara.

"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III," pungkasnya.

Belum Ada Penetapan Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejagung menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan. Hal itu karena proses pelimpahan perkara dari Polri masih berlangsung sehingga penyidik perlu mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang diterima.

Anang menjelaskan penyidik Kejagung akan meneliti barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan para saksi, serta kelengkapan administrasi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

"Kami akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya," ujar Anang di Kejagung pada Selasa (15/7/2026) siang.

Dengan demikian, penerbitan tiga sprindik baru merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Status tersangka Febrie Adriansyah tetap berlaku berdasarkan penetapan yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |