
Foto ilustrasi pembayaran parkir digital, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SOLO—Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menjatuhkan sanksi kepada seorang juru parkir (jukir) di Jalan Gajahmada setelah terbukti menarik tarif parkir Solo melebihi ketentuan resmi. Oknum tersebut juga diketahui mencatut nama pengurus RT sebagai alasan meminta biaya tambahan kepada pengguna jasa parkir. Kasus ini mencuat setelah aduan warga disampaikan langsung kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, melalui media sosial.
Laporan tersebut diunggah oleh akun Threads @aretnasih. Dalam unggahannya, pengguna parkir mengaku diminta membayar tarif parkir mobil sebesar Rp5.000 saat berkunjung ke sebuah kedai kopi di Jalan Gajahmada pada Kamis (25/6/2026). Padahal, karcis yang diterima menunjukkan tarif resmi parkir mobil di lokasi itu hanya sebesar Rp3.000.
Pengguna parkir kemudian mempertanyakan selisih biaya tersebut. Oknum jukir berdalih tambahan Rp2.000 merupakan hasil kesepakatan dengan pengurus RT setempat. Merasa janggal, pengguna kendaraan bahkan meminta dua lembar karcis sebagai antisipasi apabila ada petugas parkir lain yang kembali meminta pembayaran.
Unggahan itu selanjutnya mendapat perhatian Wali Kota Solo, Respati Ardi, yang langsung meminta jajarannya menindaklanjuti laporan tersebut.
Dishub Solo Pastikan Tarif Resmi Rp3.000
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan lokasi parkir yang dimaksud berada di Zona C dengan tarif parkir Solo resmi sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Menurut Haryono, tambahan pungutan Rp2.000 tidak pernah menjadi kebijakan maupun kesepakatan dengan pengurus RT sebagaimana disampaikan oknum jukir.
"Secara penempatan kendaraan untuk parkir sudah benar. Tetapi kalau penarikan kemarin itu ya istilahnya dinaikkan sama jukirnya sendiri," kata Haryono kepada Espos, Sabtu (27/6/2026).
Dishub Solo telah memanggil oknum jukir tersebut untuk dimintai klarifikasi. Selain memberikan peringatan, dinas juga meminta yang bersangkutan membuat video klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Haryono mengimbau masyarakat selalu meminta karcis parkir dan membayar sesuai nominal yang tercantum pada karcis. Apabila pengguna parkir tidak menerima karcis, mereka berhak menolak melakukan pembayaran.
"Kemarin ditarik Rp5.000 padahal karcis Rp3.000. Petugas parkir tetap narik Rp5.000 akhirnya dia membuat aduan melalui media sosial lalu kami tindak lanjuti dengan menemui oknumnya," ujarnya.
Sanksi Bertahap hingga Masuk Daftar Hitam
Dishub Solo juga mengungkapkan bahwa sejak awal Juni 2026 telah berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk menindak praktik pungutan liar maupun aksi premanisme di sektor perparkiran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tarif parkir Solo agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Haryono, setiap jukir yang melanggar aturan akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika pelanggaran tetap berulang, nama jukir akan dimasukkan ke dalam daftar hitam.
"Pengelola parkir bertanggung jawab. Apabila tidak mengganti jukirnya, maka pengelola parkir yang kami ganti," kata Haryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































