Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Kabar penting bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan Polda DIY melalui program SIM keliling kembali hadir untuk mempermudah masyarakat tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Rabu (6/5/2026), layanan SIM keliling dijadwalkan berlangsung di Kantor Kapanewon Godean mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga dengan mobilitas tinggi yang kesulitan mengurus perpanjangan SIM di hari kerja.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Sepekan
Selain lokasi di Condongcatur, layanan SIM keliling juga hadir di sejumlah titik berbeda setiap harinya:
Senin: Kantor PJR Prambanan (08.30–13.00 WIB)
Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur (08.30–13.00 WIB)
Rabu: Kantor Kapanewon Godean (08.30–13.00 WIB)
Kamis: Qhomemart Ring Road Timur (08.30–13.00 WIB)
Jumat (pekan 1 & 2): Kantor Kelurahan Baturetno (08.30–13.00 WIB)
Jumat (pekan 3 & 4): Kalitirto (08.30–13.00 WIB)
Sistem lokasi berpindah ini dirancang agar layanan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Jogja dan sekitarnya.
Syarat Wajib Perpanjangan SIM
Petugas menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus dari awal di Satpas.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
e-KTP asli
SIM lama + fotokopi 2 lembar
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan berkas sangat penting agar proses berjalan cepat dan tidak menghambat antrean.
Antrean Padat, Warga Diminta Datang Lebih Awal
Tingginya minat masyarakat terhadap layanan ini membuat antrean kerap membludak, terutama pada pagi hari. Oleh karena itu, warga disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
Selain itu, pastikan kondisi kesehatan dan data administrasi sesuai agar proses perpanjangan tidak terkendala.
Pentingnya SIM bagi Pengendara
SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti legalitas seseorang dalam berkendara. Kepemilikan SIM menandakan bahwa pengendara telah memahami aturan lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan di jalan.
Tanpa SIM yang masih berlaku, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga tidak mendapatkan perlindungan hukum maupun asuransi saat terjadi kecelakaan.
Solusi Praktis untuk Warga Jogja
Hadirnya layanan SIM keliling menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik. Masyarakat kini tidak perlu menghabiskan waktu lama di kantor polisi, cukup menyesuaikan jadwal dan lokasi terdekat.
Dengan kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































