
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jogja kembali dibuka pada Sabtu (20/6/2026). Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polresta Jogja.
Untuk meningkatkan akses layanan, Polresta Jogja menyiapkan sejumlah titik pelayanan di lokasi strategis. Selain mempercepat proses administrasi, langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi kepadatan antrean di layanan utama.
Alun-Alun Kidul Jadi Titik Utama SIM Keliling
Salah satu lokasi yang paling banyak diminati warga adalah layanan SIM keliling di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Titik ini menjadi favorit karena mudah dijangkau dan rutin beroperasi pada pagi hari.
Selain layanan reguler, Polresta Jogja juga menghadirkan layanan SIM malam yang digelar setiap akhir pekan di lokasi yang sama. Program ini ditujukan bagi warga yang tidak memiliki waktu di jam kerja sehingga tetap dapat melakukan perpanjangan SIM secara fleksibel.
Tak hanya itu, tersedia juga layanan drive thru SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kompleks Balai Kota Jogja. Dengan sistem ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat tanpa harus turun dari kendaraan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Sabtu 20 Juni 2026
Berikut rincian layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat:
SIM Keliling Simon Palace
Lokasi: Alun-Alun Kidul Jogja
Waktu: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB
SIM Keliling Malam
Lokasi: Alun-Alun Kidul area Sasono Hinggil
Waktu: Sabtu pukul 19.00–21.00 WIB
Drive Thru SIM MPP Balai Kota Jogja
Lokasi: Mal Pelayanan Publik, Kompleks Balai Kota Jogja
Waktu: Senin–Jumat pukul 08.00–12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM di Jogja
Layanan SIM keliling dan drive thru hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah kedaluwarsa, masyarakat tetap harus datang ke Satpas Polresta Jogja.
Adapun dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- e-KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses pelayanan berjalan cepat dan tanpa hambatan.
SIM, Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
SIM bukan hanya kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Kepemilikan SIM menjadi syarat wajib yang melindungi pengendara dari sanksi hukum di jalan raya.
Selain itu, proses penerbitan SIM juga memastikan pengendara memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta aspek keselamatan di jalan. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Dengan hadirnya layanan SIM keliling, SIM malam, dan drive thru, masyarakat Jogja kini memiliki lebih banyak pilihan dalam mengurus perpanjangan SIM secara cepat, mudah, dan efisien. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperkuat budaya tertib berlalu lintas di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































