Imigrasi DIY Sosialiasikan Golden Visa dan Global Citizen Indonesia

10 hours ago 3

Imigrasi DIY Sosialiasikan Golden Visa dan Global Citizen Indonesia

Acara Diseminasi Golden Visa dan Global Citizen Indonesia yang digelar Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY di Gramm Hotel by Ambarrukmo, Rabu (20/5)./ Harian Jogja/Catur Dwi Janati

JOGJA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY menyosialisasikan dua kebijakan premium baru, yakni Golden Visa dan Global Citizen Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen untuk menarik investasi asing, talenta global, serta merangkul kembali diaspora demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY, Sugeng Haryadi, mengatakan Golden Visa hadir sebagai instrumen untuk menarik talenta global dan investor berkualitas melalui kemudahan izin tinggal hingga 10 tahun, sementara Global Citizen Indonesia disiapkan sebagai karpet merah bagi diaspora, mantan Warga Negara Indonesia (WNI) atau eks-WNI dan keturunannya untuk kembali berkontribusi dan menetap tanpa harus melepas kewarganegaraan asalnya.

"Agenda diseminasi ini menjadi wadah strategis untuk menyosialisasikan tata cara, syarat, hingga manfaat komprehensif mengenai regulasi keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Sugeng di Gramm Hotel by Ambarrukmo, Rabu (20/5).

Melalui forum ini, Ditjen Imigrasi DIY menyediakan wadah komunikasi dua arah, antara pemerintah selaku regulator dengan para pemangku kepentingan atau stakeholder untuk menyamakan persepsi di lapangan.

Agenda diseminasi mengundang berbagai elemen seperti perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY dan Kabupaten/Kota se-DIY, perkumpulan atau organisasi atau Perkawinan Campuran (Perca), perkumpulan atau organisasi Harapan Keluarga Antar Bangsa (Hakan) hingga Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB).

Diseminasi Golden Visa dan Global Citizen Indonesia juga menghadirkan Ketua Tim ITAP Golden Visa, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Trisulo Petaling; dan Ketua Tim Diaspora Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Cum Sudiharto.

Kemudahan Keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus mengatakan kedua narasumber yang dihadirkan merupakan pemangku kebijakan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY berkewajiban untuk menyosialisasikan semua kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kebijakan ini harus sampai kepada masyarakat sebagai pengguna," kata Junita.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang No.6/2011 tentang keimigrasian, salah satu fungsi keimigrasian yakni menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. "Golden Visa ini sebagai stimulus sekaligus stimulator bagi pertumbuhan ekonomi karena akan berdampak pada investasi," katanya.

Menurutnya, komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan dengan inovasi memberi ruang kemudahan dan fasilitasi keimigrasian bagi investor, penyatuan keluarga, dan talenta global. Kebijakan Golden Visa diluncurkan sebagai bentuk nyata dukungan imigrasi terhadap pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.

Melalui kebijakan Golden Visa, pemerintah memberikan izin tinggal dalam jangka waktu lebih panjang kepada warga negara asing yang memenuhi kriteria tertentu, terutama para investor, profesional, dan talenta global.

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan Indonesia semakin kompetitif dalam menarik investasi asing. Dampaknya lapangan kerja dapat tercipta serta dapat mendorong transfer pengetahuan dan teknologi. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Ujang Hasanudin

Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |