Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU

7 hours ago 3

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi dan TPPU

Profil Febrie Adriansyah, mulai biodata, riwayat jabatan di Kejaksaan Agung hingga harta kekayaan Rp18,26 miliar berdasarkan LHKPN. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi blackout Sumatra, PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum terhadap Febrie Adriansyah. Proses tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebagai bagian dari proses penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial DR dan FA atau Febrie Adriansyah.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Kami juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," ujar Totok di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Tiga Perkara Sedang Ditangani

Penyidik gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini menangani tiga perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, kasus PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Geledah 12 Lokasi, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

Dalam rangkaian penyidikan, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di wilayah Jakarta dan Bogor. Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan, Koin Money Changer di Jakarta, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan dan Koin Money Changer, penyidik menyita aset dengan nilai sekitar Rp67 miliar. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah kawasan Sentul, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah.

Nilai keseluruhan aset yang disita dari rumah tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar. Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat sebagaimana hasil gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |