
Ilustrasi kekerasan/magnific.com
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Jogja didorong tidak berhenti setelah kasus selesai ditangani. DPRD Kota Jogja melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ingin memastikan pendampingan berlanjut hingga korban pulih dari trauma.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jogja, Ipung Purwandari, mengatakan perlindungan korban harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan ketika kekerasan terjadi, hingga pemulihan.
Menurutnya, dampak kekerasan, terutama trauma yang dialami anak, perlu mendapat perhatian serius agar proses penanganan tidak berhenti pada penyelesaian perkara.
"Kalau sudah terjadi, semua harus ditindaklanjuti. Misalnya anak mengalami trauma, traumanya itu harus kita tindak lanjuti sampai selesai," kata Ipung, Kamis (20/8/2026).
Ipung mengatakan prinsip perlindungan tersebut juga berlaku bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Raperda itu disusun untuk memperkuat jaminan perlindungan sekaligus memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyebut Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan regulasi baru di Kota Jogja. Saat ini, pembahasan masih dilakukan dengan mencermati setiap pasal agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan perlindungan korban.
Kasus Kekerasan Jadi Pengingat
Ipung menilai urgensi regulasi tersebut semakin kuat karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ditemukan. Salah satunya kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha yang menurutnya menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan terhadap anak.
"Anak-anak korban daycare juga bisa sampai ke situ karena mereka juga anak-anak. Ternyata kekerasan pada anak itu banyak, kekerasan pada perempuan juga banyak," ujarnya.
Selain aspek penanganan, raperda tersebut akan mengatur penguatan pemulihan korban. Pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan kewenangannya nantinya diarahkan memberikan pendampingan kepada korban.
Dengan skema tersebut, DPRD ingin masyarakat Kota Jogja yang menjadi korban kekerasan tidak hanya mendapatkan penanganan kasus, tetapi juga memperoleh layanan pemulihan setelah mengalami kekerasan.
Sanksi Pelaku Masih Dikaji
Sementara itu, terkait sanksi, DPRD Kota Jogja tidak dapat membuat tindak pidana baru melalui perda. Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memiliki ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, ancaman pidana baru maupun hukuman yang berbeda terhadap pelaku tidak dapat ditetapkan melalui raperda tersebut.
Meski demikian, DPRD masih mencermati substansi sanksi dan akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum. Salah satu opsi yang dapat dibahas ialah sanksi administratif bagi pelaku usaha atau perkantoran yang terbukti melakukan kekerasan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Kota Jogja menargetkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dapat diselesaikan pada 2026. Pembahasan akan dipercepat agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan.
"Kita kejar juga karena banyak kejadian, apalagi ada kejadian kekerasan di daycare seperti itu. Kita arep ngoyak perda itu biar segera diluncurkan," kata Ipung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
