Daycare Tanpa Izin di Jogja Bakal Ditertibkan, Ini Langkah Pemda DIY

3 hours ago 2

Daycare Tanpa Izin di Jogja Bakal Ditertibkan, Ini Langkah Pemda DIY Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026) sore. ANTARA - Hery Sidik

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga penitipan anak atau daycare di wilayah Jogja. Langkah ini dilakukan setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Sebagai respons cepat, Pemda DIY langsung melakukan pendataan ulang seluruh daycare, khususnya yang beroperasi di Kota Jogja, untuk memastikan seluruh lembaga memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan anak yang aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bersama pemerintah kota serta akan diperluas ke seluruh kabupaten di DIY.

“Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta sudah melakukan gerak cepat pendataan ulang daycare. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar legalitas, tetapi juga standar layanan pengasuhan anak. Daycare yang beroperasi wajib memenuhi kriteria ramah anak, mulai dari fasilitas, keamanan, hingga kualitas sumber daya manusia (SDM) pengasuh.

Standar tersebut mencakup kelayakan ruangan, keamanan lingkungan, SOP pengasuhan, serta kompetensi tenaga pengasuh agar sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak.

“Semua aspek diperiksa, mulai dari ruangan, keamanan perabot, hingga lingkungan yang mendukung perkembangan anak,” jelas Erlina.

Daycare Tanpa Izin Jadi Sorotan

Kasus Daycare Little Aresha menjadi perhatian karena diduga belum memiliki izin operasional yang sah. Pemerintah menegaskan bahwa lembaga tanpa izin tidak diperbolehkan beroperasi dan akan ditindak sesuai ketentuan.

“Kalau ada daycare berdiri tanpa izin, harus segera dilaporkan dan tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Perizinan lembaga pengasuhan anak sendiri berada di bawah Dinas Pendidikan, sehingga koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan seluruh data terverifikasi.

Imbauan untuk Orang Tua

Pemda DIY juga mengingatkan orang tua agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Masyarakat diminta memeriksa status izin daycare sebelum menitipkan anak.

Informasi legalitas dapat dicek melalui situs resmi Dinas Pendidikan atau dikonfirmasi langsung ke DP3AP2 DIY.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Jogja agar lebih aman, terpantau, dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |