Data Desil Jadi Basis Kebijakan, DPRD DIY Soroti Dampaknya

1 hour ago 1

Data Desil Jadi Basis Kebijakan, DPRD DIY Soroti Dampaknya

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Perubahan data desil menjadi perhatian Komisi D DPRD DIY karena kini digunakan sebagai basis sejumlah kebijakan kesejahteraan masyarakat. Dewan meminta kepastian mengenai dampak perubahan tersebut, termasuk kemungkinan berpengaruh terhadap akses bantuan sosial hingga kepesertaan BPJS.

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu menyampaikan kekhawatiran itu setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada Jumat (28/8/2026) lalu. Kunjungan tersebut sekaligus dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai metode penyusunan desil dan menindaklanjuti keluhan warga yang mendadak kehilangan akses bantuan setelah status desilnya berubah.

Salah satu hal yang dipertanyakan Dwi adalah variabel yang digunakan BPS dalam menentukan tingkat kesejahteraan. Ia mempertanyakan tidak digunakannya faktor nilai tukar rupiah dalam penghitungan tersebut karena menilai kondisi kurs dapat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Yang saya kritik, apakah banyaknya variabel itu juga dikaitkan dengan kurs rupiah. Jawabannya tidak digunakan karena ini bicara kesejahteraan, padahal menurut saya kurs juga salah satu faktor yang menentukan kesejahteraan," kata Dwi saat dihubungi, Sabtu (29/8/2026).

Sanggahan Data Desil Belum Punya Kepastian Waktu

Selain metode penghitungan, mekanisme sanggahan bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai juga menjadi perhatian DPRD DIY. Dwi menilai BPS belum memberikan kepastian mengenai lama waktu yang dibutuhkan hingga masyarakat memperoleh jawaban setelah mengajukan sanggahan.

"Ketika masyarakat melakukan sanggahan, pertanyaannya berapa lama mendapatkan jawaban itu juga belum bisa dijawab. Padahal desil punya konsekuensi terhadap berbagai kebijakan," ujarnya.

Menurut Dwi, persoalan tersebut semakin penting karena data desil telah menjadi basis sejumlah program pemerintah. Perubahan status yang belum segera diklarifikasi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan, mengingat setiap program memiliki jadwal dan mekanisme masing-masing.

Dwi bahkan meminta agar dampak perubahan desil terhadap anggaran dan kepesertaan BPJS turut diperhitungkan. Ia khawatir perubahan tersebut berkonsekuensi terhadap kelas maupun iuran BPJS.

"Ini bukan hanya soal sekolah. Saya juga harus menghitung berapa anggaran untuk PBI karena hasilnya berbasis desil, dan saya khawatir desil ini juga berkonsekuensi pada kelas maupun iuran BPJS," katanya.

Ia menilai perubahan status desil perlu diantisipasi karena dapat memunculkan persoalan lanjutan apabila data tersebut digunakan sebagai dasar penentuan hak atau kewajiban masyarakat. Perubahan kelas atau iuran pada kepesertaan BPJS mandiri, menurutnya, juga berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPS Jelaskan Cara Menentukan Desil

Plt. Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan pemeringkatan kesejahteraan dilakukan menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT). Metode tersebut menilai kondisi sosial ekonomi rumah tangga berdasarkan sejumlah indikator, bukan hanya satu variabel.

Indikator yang diperhitungkan antara lain kondisi fisik rumah, kepemilikan aset, dan karakteristik kependudukan. BPS juga melakukan pemutakhiran secara berkala dengan memanfaatkan berbagai sumber data, termasuk Susenas, Sakernas, Dapodik serta verifikasi lapangan.

Endang menegaskan perubahan pada satu indikator tidak secara otomatis membuat posisi desil seseorang berubah. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai tetap dapat mengajukan pemutakhiran atau sanggahan melalui sejumlah kanal resmi.

Kanal tersebut antara lain aplikasi Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG, pemerintah kelurahan maupun kanal BPS. Namun, pengajuan sanggahan tidak berarti status desil langsung berubah karena data yang diajukan harus melalui proses verifikasi ulang sebelum posisi desil ditetapkan kembali.

DPRD DIY Minta Kebijakan Antarlembaga Sinkron

Komisi D DPRD DIY selanjutnya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat. Langkah itu dinilai diperlukan karena penentuan desil berkaitan dengan kebijakan lintas kementerian.

Dwi menilai kolaborasi antarlembaga penting agar perubahan basis data tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan ketika diterapkan di daerah. Menurut dia, kesinambungan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah perlu dijaga karena banyak program menggunakan data desil sebagai basis.

"Kalau Rencana Aksi Nasional tidak jalan, Rencana Aksi Daerah juga akan mengalami kontraksi karena basisnya desil. Ini harus dikolaborasikan secara vertikal supaya kebijakan yang satu dengan yang lain tidak saling tumpang tindih," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |