Cek Rekening, Segini Besaran Gaji ke-13 yang Cair Mulai Bulan Depan

21 hours ago 9

Harianjogja.com, JOGJA—Kabar yang ditunggu-tunggu oleh jutaan abdi negara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah resmi menetapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan paling cepat pada Juni mendatang. Kebijakan ini disiapkan khusus untuk membantu meringankan beban finansial para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru.

Kepastian pencairan ini didasarkan pada payung hukum yang telah disahkan Maret lalu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan seluruh proses administrasi telah siap sehingga dana segar tersebut bisa masuk ke rekening penerima tepat waktu.

Cakupan penerima Gaji ke-13 kali ini tergolong luas, mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara. Tidak hanya mereka yang masih aktif, para pensiunan dan penerima pensiun juga dipastikan mendapatkan hak serupa sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian panjang mereka kepada negara selama ini.

Bagi pegawai non-ASN, peluang untuk menerima tambahan penghasilan ini tetap terbuka. Syaratnya, mereka harus telah mengabdi minimal satu tahun penuh, memiliki perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak tersebut, atau berdasarkan penetapan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Terkait besarannya, nominal Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi tertentu. Menariknya, pemerintah menegaskan tidak akan ada potongan iuran apa pun dalam pembayaran kali ini.

Berdasarkan rincian teknis, nominal maksimal untuk pejabat struktural mencapai angka yang cukup signifikan. Pejabat Eselon I bisa menerima hingga Rp24.886.200, disusul Eselon II sebesar Rp19.514.300, Eselon III sebanyak Rp13.842.300, dan Eselon IV di angka Rp10.612.900. Sementara bagi golongan pensiunan, besaran yang diterima berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Bagi CPNS yang bersumber dari APBN, hak yang diberikan adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Adapun bagi ASN daerah, komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan, ditambah tambahan penghasilan maksimal satu bulan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

Meskipun Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan pembayaran dimulai paling cepat pada Juni 2026, realisasi di lapangan biasanya dilakukan secara bertahap mulai awal bulan. Jika karena kendala teknis dana belum bisa dibayarkan pada Juni, pemerintah menjamin pembayaran tetap akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya tanpa mengurangi hak penerima sedikit pun.

Pemerintah berharap tambahan dukungan finansial ini mampu meningkatkan kesejahteraan serta motivasi kerja para abdi negara. Anda disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing guna mengetahui jadwal spesifik pencairan di unit kerja Anda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |