Serikat buruh PT Taru Martani di Sleman berkumpul merencanakan mogok kerja, di Sekretariat AJI Yogyakarta di Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/3 - 2026). / ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Serikat buruh PT Taru Martani di Sleman mogok kerja selama tiga hari pada Selasa hingga Kamis, 10–12 Maret 2026. Aksi mogok kerja PT Taru Martani ini dipicu konflik hubungan industrial yang muncul setelah sejumlah kebijakan manajemen baru dinilai merugikan pekerja serta mengabaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelumnya.
Rencana mogok kerja PT Taru Martani tersebut menjadi langkah terakhir yang diambil serikat pekerja setelah berbagai proses mediasi dan negosiasi dengan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi DIY tidak mencapai kesepakatan.
Sekretaris PUK SPSI PT Taru Martani, Dwi Mawarti Woro Wening, menjelaskan konflik ini bermula ketika perusahaan mengeluarkan kebijakan berupa Surat Keterangan pensiun pada usia 56 tahun bagi karyawan.
"Namun, ada PKB yang menyatakan bahwa usia pensiun karyawan maksimal 60 tahun," kata Wening saat ditemui di Sekretariat AJI Yogyakarta di Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (9/3/2026).
Wening mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan tersebut berdampak pada pemberhentian otomatis terhadap 17 pekerja. Ia bersama Ketua dan Bendahara atau KSB PUK SPSI bahkan sempat diberhentikan pada akhir 2024, meskipun kemudian kembali dipekerjakan pada Januari 2025.
Menurut Wening, pemberhentian terhadap Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) PUK SPSI tersebut diduga sebagai upaya perusahaan untuk melemahkan organisasi serikat pekerja dengan menciptakan kekosongan kepemimpinan sehingga posisi tawar buruh terhadap kebijakan perusahaan menjadi lebih lemah.
Selain persoalan usia pensiun, Wening juga menyoroti sejumlah kebijakan lain yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap anggota serikat pekerja. Salah satunya adalah program karyawan teladan dengan hadiah uang tunai yang tidak memperbolehkan anggota serikat pekerja ikut serta.
Dalam aksi mogok kerja PT Taru Martani tersebut, serikat buruh menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen perusahaan. Pertama, pencabutan SK Froud terhadap anggota serikat pekerja. Kedua, penyesuaian struktur dan skala upah karena terdapat pekerja dengan masa kerja lebih dari 25 tahun yang justru memiliki gaji pokok lebih rendah dibandingkan pekerja baru berstatus PKWT. Ketiga, pengembalian mekanisme pemotongan iuran serikat pekerja melalui sistem penggajian yang saat ini tidak lagi dilakukan sehingga menyulitkan organisasi.
Ketua Majelis Pekerja Indonesia (MPBI) Yogyakarta, Irsyad Ade Irawan, menyatakan rencana mogok kerja tersebut telah memenuhi seluruh prosedur hukum, termasuk pemberitahuan kepada pihak terkait minimal tujuh hari sebelum aksi dilakukan.
Ia menilai aksi mogok kerja PT Taru Martani merupakan langkah konstitusional yang ditempuh pekerja untuk menegaskan kesetaraan posisi antara buruh dan pemilik modal dalam hubungan industrial.
"Jika para pekerja tidak bekerja, maka produksi di perusahaan cerutu bersejarah ini akan berhenti total. Ini adalah pengingat bagi manajemen bahwa tanpa pekerja, industri ini tidak akan berjalan," kata Irsyad.
Dukungan terhadap rencana mogok kerja tersebut juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Fisipol UGM, Muchtar Habibi, menilai meningkatnya aksi mogok kerja di berbagai daerah, termasuk di PT Taru Martani di Sleman, menjadi indikator melemahnya ruang dialog antara pekerja dan perusahaan akibat kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
Ia menambahkan solidaritas publik dinilai penting untuk memastikan hak-hak normatif pekerja di BUMD tertua di Jogja tetap terlindungi dari praktik yang berpotensi melemahkan keberadaan serikat pekerja.
Sementara itu, pihak manajemen PT Taru Martani juga memberikan tanggapan terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Direktur PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto menyatakan perusahaan akan segera menyampaikan keterangan resmi kepada publik. “Terima kasih mas, kami bersama akan segera menerbitkan pers release,” Direktur PT Taru Martani Widayat Joko Priyanto.
Rencana mogok kerja PT Taru Martani di Sleman pada 10–12 Maret 2026 diperkirakan akan berdampak langsung terhadap aktivitas produksi cerutu di perusahaan BUMD tersebut. Serikat pekerja menyatakan aksi mogok kerja PT Taru Martani akan tetap dijalankan sesuai prosedur yang telah disampaikan kepada pihak terkait, sembari menunggu respons resmi manajemen terhadap tuntutan pekerja yang berkaitan dengan kebijakan pensiun, struktur upah, serta mekanisme iuran serikat pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































