
Foto ilustrasi e-voting. - Freepik
Harianjogja.com, JEMBER — Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Siti Zuhro mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera dipercepat. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kualitas Pemilu 2029 lebih baik dan demokratis.
Siti Zuhro menilai pembahasan RUU Pemilu seharusnya sudah dimulai sejak 2025 dan mencapai tahap final pada 2026. Dengan begitu, masih tersedia waktu yang cukup untuk sosialisasi aturan baru sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Secara ideal, RUU Pemilu bisa dituntaskan pada 2026, sehingga pada 2027 sudah ada waktu untuk sosialisasi sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 2029,” ujarnya saat menghadiri Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026)
Namun hingga memasuki pertengahan 2026, ia menilai belum terlihat pembahasan serius terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Menurut saya kok belum ada greget. Sekarang sudah Juli 2026, tetapi belum ada pembahasan serius,” katanya.
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai 2027
Siti mengingatkan bahwa tahapan Pemilu Legislatif 2029 akan dimulai pada 2027. Oleh karena itu, seluruh perangkat hukum, termasuk revisi UU Pemilu, seharusnya sudah rampung sebelum tahapan tersebut berjalan.
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu yang idealnya dilakukan sejak 2026 agar proses berjalan sesuai jadwal.
Menurutnya, keterlambatan pembahasan regulasi berpotensi mengganggu kualitas pelaksanaan pemilu ke depan.
Dorongan Masyarakat Sipil dan Perbaikan Hukum
Siti Zuhro menegaskan perlunya tekanan dari koalisi masyarakat sipil kepada DPR dan pemerintah agar segera membahas RUU Pemilu secara serius.
Ia juga menyoroti persoalan mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia, yakni kualitas hukum dan penegakan hukum yang dinilai masih belum memenuhi harapan publik.
“Kalau dua hal itu tidak diprioritaskan, maka tidak akan ada penegakan keadilan dan tidak ada demokrasi yang berkualitas,” ujarnya.
RUU Pemilu sendiri telah masuk dalam Prolegnas 2025 sebagai usulan Badan Legislasi DPR RI dan kembali menjadi prioritas pada Prolegnas 2026 dari Komisi II DPR RI.
Dalam penyusunannya, RUU tersebut diharapkan mampu mengakomodasi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemilu, baik untuk pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU Pemilu akan disusun dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, serta tidak merugikan masyarakat.
Ia juga menyebut komunikasi antarpartai politik telah berlangsung, baik secara formal maupun informal, termasuk di tingkat pimpinan partai, sebagai bagian dari proses awal pembahasan RUU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































