Jumali Minggu, 12 Juli 2026 18:47 WIB

Foto ilustrasi obat ilegal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang digunakan pada produk OBA dalam pengawasan selama April 2026.
Temuan ini masih menunjukkan dominasi produk berklaim stamina pria atau sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat, disusul produk berklaim pegal linu yang mengandung parasetamol dan kafein.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa jenis klaim lain yang perlu diwaspadai adalah produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal yang mengandung parasetamol dan mikonazol, produk klaim gangguan saluran pencernaan dengan famotidin, serta produk klaim sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat atau CTM.
"BPOM menemukan OBA dengan jenis klaim yang perlu menjadi perhatian, yaitu produk klaim penyakit kulit dan gatal-gatal. Produk ini mengandung bahan kimia obat parasetamol dan mikonazol. Selain itu, ditemukan juga produk dengan klaim gangguan saluran pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk dengan klaim sesak napas mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat/CTM," ungkap Taruna dikutip dari laman BPOM, Minggu (12/7/2026).
Selain klaim tersebut, masih ditemukan OBA dengan kandungan sibutramin yang mencantumkan klaim pelangsing. Lalu OBA dengan klaim pegal linu, encok, atau asam urat yang mengandung parasetamol dan kafein, serta OBA dengan klaim stamina pria atau sehat pria yang mengandung sildenafil sitrat.
Produk temuan mengandung BKO ini antara lain S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets. Taruna menekankan bahwa praktik penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam merupakan bentuk kecurangan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
"Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegas dia.
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius. Misalnya sildenafil sitrat, yaitu obat keras untuk disfungsi ereksi yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter. Penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius seperti penurunan tekanan darah drastis, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati.
Khusus terhadap temuan produk berklaim sesak napas, BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak menangani keluhan sesak napas secara sembarangan. Sesak napas dapat menjadi tanda kondisi kesehatan yang serius dan memerlukan pemeriksaan serta penanganan oleh tenaga kesehatan.
"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," lanjut Taruna.Peringatan ini menjadi penting mengingat banyak masyarakat yang masih percaya pada produk herbal tanpa memeriksa izin edar dan komposisinya.
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan tersebut, BPOM melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO diperintahkan oleh BPOM untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Di samping itu, BPOM melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk OBA mengandung BKO yang ditemukan secara daring. Langkah ini penting mengingat maraknya penjualan produk ilegal melalui platform e-commerce dan media sosial yang kerap menyasar konsumen awam dengan harga murah dan klaim instan.
Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan. BPOM akan menindak tegas pelaku sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk obat bahan alam dengan selalu memeriksa izin edar BPOM, kemasan yang masih utuh, serta komposisi yang tertera pada label. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan informasi BPOM atau aplikasi resmi yang tersedia. Dengan kewaspadaan bersama, peredaran OBA ilegal dan berbahaya dapat ditekan demi melindungi kesehatan keluarga dan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































