
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Peserta BPJS Kesehatan perlu memperhatikan ketentuan rujukan dan kontrol saat memperoleh pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit. Sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini semakin terintegrasi dengan antrean dan reservasi digital melalui aplikasi Mobile JKN.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan bagi peserta aktif mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter, hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai layanan digital melalui Mobile JKN.
Untuk mendapatkan pelayanan dokter spesialis atau subspesialis di rumah sakit, peserta pada umumnya perlu memperoleh rujukan dari FKTP apabila layanan yang dibutuhkan tidak dapat diberikan di fasilitas tersebut karena keterbatasan fasilitas, peralatan, maupun tenaga medis.
Syarat Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan
Surat rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di FKTP. Peserta perlu membawa dokumen kepesertaan dan identitas yang diperlukan saat memperoleh pelayanan.
Rujukan diberikan apabila pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis atau subspesialis dan pelayanan yang dibutuhkan tidak dapat dilakukan di FKTP.
Setelah memperoleh rujukan, peserta dapat melanjutkan pemeriksaan ke rumah sakit yang menjadi fasilitas rujukan sesuai ketentuan JKN.
Cara Daftar Antrean Rumah Sakit lewat Mobile JKN
Peserta juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memperoleh layanan administrasi dan mengambil antrean secara daring. BPJS Kesehatan menyediakan fitur pendaftaran atau pengambilan antrean pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui aplikasi tersebut.
Secara umum, langkah pendaftaran pelayanan melalui Mobile JKN meliputi:
Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk ke akun.
Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
Tentukan fasilitas kesehatan atau rumah sakit tujuan.
Pilih tanggal kunjungan dan dokter yang tersedia.
Selesaikan proses pendaftaran hingga memperoleh kode booking dan nomor antrean.
BPJS Kesehatan memang terus mendorong pemanfaatan layanan digital untuk mempermudah peserta mengakses pelayanan JKN.
Ketentuan Jadwal Kontrol BPJS Kesehatan
Peserta yang menjalani kontrol rutin di rumah sakit juga perlu memperhatikan tanggal yang tercantum dalam surat kontrol atau jadwal pelayanan.
Jika peserta datang sebelum tanggal kontrol yang ditentukan, peserta dapat diminta kembali untuk memperoleh penyesuaian atau rujukan sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.
Sebaliknya, peserta yang terlambat dari jadwal kontrol perlu melakukan pendaftaran atau reservasi ulang sesuai mekanisme yang diterapkan fasilitas kesehatan.
Karena ketentuan pelayanan dan ketersediaan antrean dapat berbeda antar-rumah sakit, peserta sebaiknya mengecek jadwal melalui Mobile JKN atau menghubungi fasilitas kesehatan tujuan sebelum datang.
Mobile JKN Bisa Dipakai untuk Berbagai Layanan
Selain pendaftaran antrean, Mobile JKN memiliki sejumlah fitur pelayanan. Dalam panduan resminya, BPJS Kesehatan mencantumkan fitur untuk pendaftaran peserta, perubahan data, kartu KIS digital, pengaduan layanan, konsultasi dengan dokter di FKTP, melihat riwayat pelayanan, hingga melihat ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
Peserta juga dapat mengaktifkan notifikasi Mobile JKN untuk memperoleh informasi terkait pelayanan program JKN.
Catatan penting: Ketentuan seperti batas waktu pendaftaran, jadwal kontrol, dan mekanisme rujukan dapat mengikuti sistem serta kebijakan fasilitas kesehatan. Karena itu, informasi dalam artikel ini sebaiknya tidak dianggap menggantikan konfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan atau rumah sakit tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)
