
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan anak/magnific
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD Kota Jogja mendorong kejelasan mekanisme pengelolaan Posyandu menyusul penerapan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan pembagian tugas dan penganggaran menjadi sorotan utama karena layanan kesehatan masyarakat di tingkat akar rumput tersebut kini berkaitan langsung dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Jogja, Solihul Hadi, menegaskan perlunya kajian mendalam mengenai teknis penyelenggaraan di lapangan. Langkah ini dinilai penting agar tata kelola layanan memiliki prosedur operasional standar yang jauh lebih tertata.
“Kalau melihat kondisi ini, sebetulnya bisa dibuat kajian terkait teknis Posyandu yang belum terlihat selayaknya secara operasional,” tegasnya, Rabu (19/8/2026).
Solihul turut mempertanyakan pembagian tugas antar-instansi dalam skema pengelolaan layanan tersebut. Pembagian peran yang presisi sangat dibutuhkan agar pelaksanaan pelayanan publik berbasis SPM tidak saling tumpang tindih.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja, Ririk Banowati Permanasari, memberikan masukan penting terkait fleksibilitas penggunaan anggaran. Ia meminta alokasi dana untuk kegiatan keagamaan dapat dirancang lebih sederhana guna memangkas kendala administratif di tingkat bawah.
Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, menempatkan pembenahan dan penataan sistem ini sebagai catatan krusial. Pembenahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelarasan seluruh program kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat.
“Penyelarasan program untuk masyarakat lebih diutamakan,” ujar Darini.
Merespons sorotan jajaran legislatif, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Jogja, Hilmi Arifin, mengamini bahwa pihaknya masih memformulasi skema penganggaran yang paling pas. Ia tidak menampik bahwa penyesuaian aturan ini tergolong kompleks lantaran melibatkannya banyak perangkat daerah secara lintas sektoral.
“Posyandu dengan enam SPM ini menjadi keluhan seluruh kabupaten/kota. Ada sepuluh meja yang seharusnya dibuka, lima untuk kesehatan dan lima dari perangkat daerah yang meliputi enam SPM, namun daerah masih bingung karena peraturan dari pusat belum sesuai dengan yang diharapkan,” paparnya.
Hilmi merinci, lima meja di antaranya murni memfasilitasi pelayanan kesehatan, sedangkan lima meja sisanya dialokasikan bagi perangkat daerah penanggung jawab enam bidang SPM. Alhasil, Pemkot Jogja bersama daerah lain terus menyelaraskan kembali teknis operasional hingga mekanisme penganggaran agar selaras dengan dinamika aturan pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)

