Bareskrim Selidiki 15 Perusahaan Sponsor WNA Sindikat Judol

7 hours ago 5

Bareskrim Selidiki 15 Perusahaan Sponsor WNA Sindikat Judol

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor bagi 321 warga negara asing (WNA) yang terkait dengan sindikat judi online Hayam Wuruk. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing perusahaan dalam memfasilitasi masuknya para WNA tersebut ke Indonesia.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menginventarisasi perusahaan-perusahaan yang diduga bertindak sebagai penjamin para WNA. Bareskrim juga menggandeng Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik perusahaan sponsor tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan sebanyak 15 perusahaan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan.

"Perusahaan ini [sponsor] ada 15 yang sudah terinventarisir, saat ini kami sedang melakukan pendalaman," ujar Wira di Bareskrim, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, seluruh perusahaan tersebut beroperasi di Indonesia dan diduga berperan sebagai sponsor atau penjamin sehingga ratusan WNA dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Wira menambahkan, penyidik telah melakukan profiling terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah berikutnya dilakukan bersama pihak Keimigrasian guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik dugaan keterlibatan perusahaan sponsor itu.

"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 291 tersangka. Jumlah tersebut terdiri atas 287 WNA dan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu operasional praktik judi online di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta.

Hasil penyidikan juga mengungkap sindikat tersebut mengelola sedikitnya 145 situs atau domain judi online. Pengoperasian dilakukan secara bergantian sebagai upaya menghindari pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, penelusuran terhadap infrastruktur digital sindikat menunjukkan bahwa alamat IP, server, maupun layanan hosting yang digunakan berada di luar Indonesia.

"Setelah dilakukan pendalaman dan penelusuran secara teliti dan saksama, didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam," pungkas Wira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |