Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan aturan impor baru melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 untuk mendukung swasembada pangan. Regulasi ini mengatur pembatasan sejumlah komoditas pertanian guna menjaga stabilitas harga dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola impor di dalam negeri.
“Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam regulasi ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (yang masuk kelompok beras), serta buah pir yang tergolong dalam komoditas hortikultura.
Dengan perluasan ruang lingkup pengaturan tersebut, importir diwajibkan memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian sebagai syarat utama sebelum melakukan importasi.
Budi menegaskan bahwa penyusunan Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini juga merujuk pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.
“Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume,” jelas Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menekankan bahwa importir wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian untuk komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Untuk impor beras pakan, importir harus melengkapi PI dengan persyaratan neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir mensyaratkan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen pendukung terkait produk hortikultura yang akan diimpor.
Selain persyaratan tersebut, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan laporan surveyor (LS) sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian impor yang lebih ketat di sektor pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































