Aturan Baru PPh UMKM 0,5 Persen Resmi Terbit, Ini Perubahan Pentingnya

8 hours ago 1

Aturan Baru PPh UMKM 0,5 Persen Resmi Terbit, Ini Perubahan Pentingnya

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengubah kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini menjadi revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait penerima fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif ringan tersebut. Kini, fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi.

Kebijakan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang masih memberikan akses lebih luas, termasuk bagi badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha tersebut sebelum nantinya wajib mengikuti skema pajak umum.

Perubahan lain yang cukup penting adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas ini hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak usaha terdaftar.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satu celah yang kini ditutup adalah pemecahan usaha menjadi beberapa entitas kecil agar tetap memenuhi batas omzet maksimal.

Melalui aturan baru, batas omzet Rp4,8 miliar tidak lagi dihitung per entitas, tetapi berdasarkan total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur penggabungan omzet bagi pasangan suami istri yang memiliki pemisahan harta atau menjalankan kewajiban pajak secara terpisah. Dalam skema ini, total omzet keduanya digabungkan untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.

Selain mempersempit akses, pemerintah juga mengecualikan sejumlah profesi dari skema pajak UMKM. Profesi yang termasuk pekerjaan bebas seperti pengacara, dokter, akuntan, konsultan, hingga notaris kini tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5 persen.

Hal yang sama berlaku bagi pekerja seni dan industri kreatif, mulai dari musisi, aktor, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, dan vlogger. Penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai tarif umum yang berlaku.

Dengan perubahan ini, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas pajak UMKM hanya ditujukan bagi pelaku usaha yang benar-benar berada pada skala mikro dan kecil, bukan bagi usaha yang secara ekonomi sudah berkembang lebih besar.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |