Ini Penyebab Lurah Condongcatur Sleman Jadi Tersangka, Kasus Sewa TKD

5 hours ago 1

Ini Penyebab Lurah Condongcatur Sleman Jadi Tersangka, Kasus Sewa TKD

Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Harianjogja.com, SLEMAN — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur memasuki fase krusial. Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY setelah diduga menyewakan lahan desa tanpa izin hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY usai penyidik mengantongi hasil gelar perkara dan audit kerugian negara. Kasus ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat desa aktif dan aset milik masyarakat.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa proses hukum telah melalui tahapan penyelidikan yang mendalam sebelum penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan.

“Setelah gelar perkara dan audit kerugian dilakukan, penyidik menetapkan satu tersangka, yakni Lurah Condongcatur,” ujar Ihsan, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, praktik yang dipersoalkan terjadi di Padukuhan Gandok. Lahan TKD di kawasan tersebut diketahui disewakan kepada sedikitnya 17 pihak tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY, yang merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan tanah desa.

Pelanggaran prosedur ini dinilai fatal karena menyangkut aset publik. “Penyewaan dilakukan tanpa izin gubernur dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih,” tegas Ihsan.

Meski status tersangka telah disematkan, penyidik belum melakukan penahanan. Hal ini karena proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polda DIY memastikan akan mempercepat proses hukum, termasuk pemanggilan lanjutan terhadap tersangka sebelum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih kooperatif. Dalam waktu dekat akan kami lakukan pemanggilan kembali dan segera ditahan,” jelasnya.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara, terutama terkait mekanisme penyewaan dan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasilnya.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam karena menyangkut pengelolaan Tanah Kas Desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah kalurahan.

Polda DIY juga memastikan akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk mengungkap secara detail kronologi kasus, termasuk sejak kapan praktik penyewaan ilegal itu berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, karena setiap penyimpangan berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |