Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Pekerja dan Daya Saing

4 hours ago 4

Newswire

Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 08:47 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak mempertentangkan perlindungan pekerja dengan kepentingan dunia usaha. Menurut Apindo, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan sekaligus menjaga daya saing nasional.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan. Pada saat yang sama, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong produktivitas serta menciptakan ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi dengan perubahan.

“Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru,” ujar Bob.

Pelatihan dan Jaminan Sosial

Selain aspek regulasi, Apindo mendorong peningkatan investasi negara dalam pelatihan vokasi. Upaya tersebut mencakup pengembangan kemampuan melalui reskilling dan upskilling serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bob menilai pembangunan kompetensi pekerja dan perlindungan sosial tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, dunia usaha, dan pekerja dinilai perlu berbagi tanggung jawab dalam membangun kompetensi sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pandangan Apindo mengenai arah reformasi ketenagakerjaan agar kebijakan tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga mendukung kemampuan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.

Kewenangan Pemerintah

Apindo juga menilai pengawasan ketenagakerjaan tetap merupakan kewenangan dan fungsi penting pemerintah. Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Bob mendorong perubahan pendekatan dalam pelaksanaan pengawasan agar tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.

“Namun, pengawasan perlu semakin diarahkan pada pembinaan, pencegahan, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan konsisten,” kata Bob.

Di sisi lain, lembaga tripartit dinilai dapat diperkuat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pencegahan. Lembaga tersebut juga dapat berperan dalam evaluasi kepatuhan secara sistemik serta memberikan rekomendasi kebijakan.

Penguatan peran lembaga tripartit tersebut, menurut Apindo, tetap harus dilakukan tanpa mengurangi kewenangan pemerintah sebagai otoritas pengawasan ketenagakerjaan.

Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja

Apindo turut mendorong penguatan kemitraan sosial serta dialog tripartit. Forum tersebut melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Apindo, kemitraan dan dialog antara ketiga unsur tersebut penting sebagai fondasi hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Pendekatan tripartit juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan ketenagakerjaan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi dunia usaha.

RUU Ketenagakerjaan

Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah persoalan strategis dalam pasar kerja Indonesia masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Isunya mencakup status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup pelindungan pekerja platform digital. Isu tersebut menjadi salah satu bagian dari dinamika regulasi ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah.

Dengan cakupan tersebut, RUU Ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja konvensional, tetapi juga menyentuh perkembangan pola kerja dan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |