Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

1 hour ago 1

Newswire

Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 12:07 WIB

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangannya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Antara/M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA— Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak perlawanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan dalil perlawanan yang diajukan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya telah masuk ke ranah pokok perkara.

"Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima," ucap Hakim Ketua dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 tetap dilanjutkan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9).

Majelis hakim menilai Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut. Karena itu, dalil perlawanan yang berkaitan dengan kompetensi absolut pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun sejumlah dalil lain yang diajukan dalam perlawanan, seperti kebenaran adanya aliran dana, pembagian kuota haji, hingga dugaan kerugian keuangan negara, dinilai telah berkaitan dengan materi pokok perkara.

"Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian," tutur Hakim Ketua.

Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.

Selain itu, Yaqut diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO) maupun Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.

Pengisian kuota haji khusus tambahan itu diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK. Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Secara terperinci, kerugian negara berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 bagi jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Kerugian berikutnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan sejumlah pihak diperkaya dari perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara dengan Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, mantan Menag tersebut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |