208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional

3 hours ago 2

208 Dapur MBG DIY Dihentikan, SLHS Jadi Syarat Operasional Foto ilustrasi menu MBG berupa makanan kering, dibuat menggunakan Artifical Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 208 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di DIY dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil karena sebagian besar dapur MBG tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat utama operasional.

Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY menegaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap SPPG sebelum menjalankan kegiatan penyediaan makanan bagi para penerima manfaat, khususnya siswa.

Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini sebagian besar SPPG di wilayah DIY masih dalam proses memenuhi persyaratan tersebut. Salah satu kendala utama adalah kesiapan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di masing-masing dapur layanan.

“Belum 100 persen lah dalam prosesnya itu, utamanya di IPAL [Instalasi Pengolahan Air Limbah] kan, penyediaan pengolahan air limbahnya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa operasional dapur tidak dapat dipaksakan berjalan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah potensi dampak kesehatan bagi para siswa sebagai penerima manfaat program MBG.

“Kalau kemudian dampak bagi penerima, ya ketimbang mereka kena apa-apa, mending kan kita preventif,” katanya.

Menurutnya, keputusan penghentian sementara operasional dapur MBG ini justru menjadi langkah positif dari BGN maupun koordinator SPPG di DIY karena menunjukkan komitmen terhadap standar pelaksanaan program.

“Jadi tidak serta merta kemudian hanya mengejar profit, tapi juga apa yang menjadi persyaratan dari sisi pelaksanaannya itu juga mesti dilihat,” kata dia.

Terkait proses penerbitan SLHS, Ni Made menjelaskan bahwa prosedur administrasi berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. Setiap SPPG harus memenuhi berbagai ketentuan teknis sebelum sertifikat tersebut dapat diterbitkan.

“Kalau di Dinas Kesehatan itu kan prosedur administratif ya, dia harus mengecek ini-itu, tapi kalau di lapangan SPPG-nya belum tersedia seperti apa yang disyaratkan ya mau-tidak mau mereka juga tidak bisa mendapatkan SLHS,” paparnya.

Satgas MBG DIY tidak menetapkan batas waktu khusus bagi SPPG untuk melengkapi sertifikat tersebut. Namun seluruh dapur layanan diwajibkan memenuhi persyaratan SLHS terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi melayani program MBG.

“Kita juga mengimbau kalau memang belum bisa secara optimal melayani ya sudah jangan dipaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Regional BGN DIY, Gagat Widyatmoko, menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional sejumlah SPPG merupakan bagian dari langkah tegas untuk memastikan seluruh dapur program MBG memenuhi standar operasional yang terus ditingkatkan.

“Standar tersebut meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi [SLHS], keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] yang berkualitas tinggi, serta penyediaan mess bagi tim inti SPPG agar personel dapat siaga dan berada dekat dengan lokasi operasional,” kata dia.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong yayasan mitra BGN agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan sehingga operasional SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |