2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Turut Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

8 hours ago 3

2 Anak Buah Bupati Sukoharjo Turut Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr/pri.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selain Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), lembaga antirasuah itu menetapkan dua pejabat atau anak buah dari Bupati di lingkungan pemerintah daerah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang diduga berlangsung selama periode 2021-2026.

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Diduga Kumpulkan Potongan Upah Pungut Pegawai

KPK mengungkap dugaan peran Richard Tri Handoko dalam praktik pemerasan yang disebut sebagai "setoran uang pungut". Menurut Asep, Richard diperintahkan oleh Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.

Atas perintah tersebut, RCH kemudian menginstruksikan para pejabat eselon III di BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND. Dana tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rutin dari OPD

Selain melalui mekanisme potongan upah pungut, KPK juga menduga Etik Suryani memerintahkan Tri Mulyo mengelola "setoran rutin OPD".

Asep menjelaskan, atas perintah tersebut Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan uang yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta peningkatan harga pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK Sebut Etik Terima Rp2,93 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Etik Suryani menerima uang sebesar Rp2,93 miliar yang berasal dari praktik pemerasan melalui setoran upah pungut selama kurun waktu 2021-2026.

"Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari 'setoran upah pungut' selama periode 2021-2026," tuturnya.

Ditahan Selama 20 Hari

Terhadap ketiga tersangka, KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. Selama masa penahanan, para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, ketiga pejabat pemerintah daerah tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |