Newswire Kamis, 20 Agustus 2026 11:42 WIB

Foto ilustrasi materai. /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat pemalsuan dan peredaran meterai yang beroperasi lintas provinsi. Kejahatan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama DJP untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus rantai pemalsuan meterai dari tingkat produksi hingga distribusi.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 16 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan. Mereka terdiri atas produsen berinisial B, distributor RC, kurir M, serta dua orang yang bertugas mendaur ulang meterai bekas, yakni TA dan RTP.
Selain itu, terdapat 11 tersangka yang berperan sebagai penjual. Mereka masing-masing berinisial IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Dekananto menjelaskan sindikat tersebut menjalankan dua modus utama. Modus pertama dengan mencetak meterai palsu baru. Sementara modus kedua dilakukan dengan merekondisi meterai yang telah digunakan agar dapat kembali dijual seolah-olah masih baru.
Dalam proses rekondisi, pelaku menghapus sejumlah tanda yang menunjukkan meterai telah digunakan, seperti tanda tangan, cap, maupun tanggal pemakaian.
Hasil produksi dan meterai yang telah direkondisi tersebut kemudian dipasarkan melalui berbagai platform marketplace.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," ujar Dekananto.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut telah beroperasi dan menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dalam setahun terakhir. Perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil penjualan meterai palsu tersebut.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama melalui platform digital. Masyarakat dianjurkan membeli meterai melalui saluran resmi, termasuk Kantor Pos, serta mewaspadai penawaran dengan harga yang tidak wajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)