Sindikat Curanmor Lintas Pulau Dibongkar, Motor dari Jogja ke Sumatera

5 hours ago 4


Harianjogja.com, JOGJA— Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas pulau yang beroperasi dari wilayah Yogyakarta hingga Sumatera. Dalam pengungkapan ini, empat sepeda motor hasil curian ditemukan saat hendak diseberangkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan kendaraan di Kemantren Wirobrajan, Kota Jogja, pada Rabu (20/5/2026). Hanya dalam waktu tiga hari, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan kendaraan hingga ke luar Pulau Jawa dan mengamankan satu pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Arif Darmawan, menjelaskan bahwa proses pengungkapan bermula dari penyelidikan cepat setelah laporan diterima. Polisi kemudian menemukan bahwa kendaraan hasil curian telah bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni.

“Di tanggal 20 kita mendapat laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengerucut bahwa kendaraan sudah berada di Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Polsek Wirobrajan, Selasa (26/5/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan sebagai sarana pengangkut motor curian. Di dalam kendaraan itu ditemukan empat unit sepeda motor, seluruhnya jenis Honda Beat.

Satu unit di antaranya berasal dari lokasi kejadian perkara (TKP) Wirobrajan, sementara tiga lainnya diduga berasal dari wilayah Gamping (Sleman), Kasihan (Bantul), dan satu unit masih dalam proses pengembangan penyelidikan.

“Di dalam Gran Max ditemukan empat kendaraan bermotor hasil pencurian, semuanya Honda Beat. Satu dari TKP Wirobrajan, tiga lainnya dari luar wilayah,” kata Arif.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial S yang berperan sebagai sopir pengangkut kendaraan. Sementara empat pelaku lainnya masing-masing berinisial TN, RN, YR, dan MC, yang ditangani oleh kepolisian di wilayah berbeda.

“Total ada lima pelaku, masing-masing memiliki peran. Ada yang mencari target, mengeksekusi, hingga mengangkut kendaraan ke dalam mobil. Setelah terkumpul, kendaraan dibawa ke Sumatera,” jelasnya.

Komplotan ini diketahui menyasar kendaraan yang diparkir dengan pengamanan lemah. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol sepeda motor sebelum dibawa kabur.

“Pelaku menyasar kendaraan yang mudah diambil, terutama yang pengamanannya lemah. Untuk membobol menggunakan kunci T,” ungkap Arif.

Lebih jauh, seluruh pelaku disebut merupakan residivis dalam kasus serupa, baik curanmor maupun penadahan kendaraan di wilayah Sumatera. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Para pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda dan sistem pengamanan tambahan disarankan untuk mencegah aksi serupa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati, gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan aman,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |