RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Menkum Tunggu DPR

12 hours ago 7

Newswire

Newswire Kamis, 06 Agustus 2026 18:37 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menunggu keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan perubahan nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Hingga saat ini, pemerintah belum menerima informasi resmi mengenai perubahan nomenklatur rancangan undang-undang tersebut.

Supratman menjelaskan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pemerintah menunggu langkah lanjutan dari parlemen.

"Soal penggantian nama sampai hari ini saya belum tahu. Kami harus menunggu DPR," ucap Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Siap Bahas DIM Jika DPR Mengusulkan Perubahan

Menurut Supratman, apabila DPR RI memutuskan mengubah nama RUU tersebut, pemerintah akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai mekanisme legislasi.

Ia mengatakan pemerintah bersama DPR RI akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut.

Usulan Muncul dalam RDPU Komisi III DPR

Wacana perubahan nama RUU Perampasan Aset muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa (4/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia Firman Wijaya dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda, untuk memberikan pandangan terkait rancangan undang-undang tersebut.

Pakar Soroti Perbedaan Makna "Perampasan" dan "Pemulihan"

Dalam paparannya, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda menilai penamaan RUU perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pesan yang ingin disampaikan kepada publik.

Ia menjelaskan istilah "perampasan aset" memiliki makna yang lebih tegas, sedangkan istilah "pemulihan aset" lebih menonjolkan pendekatan restoratif.

Menurutnya, penggunaan istilah "perampasan" cenderung memiliki konotasi represif, sementara "pemulihan" dinilai lebih humanis.

Komisi III Masih Mengkaji Berbagai Usulan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan di internal komisi masih berlangsung dan berbagai usulan mengenai perubahan nomenklatur RUU terus bermunculan.

Ia menyebut salah satu usulan yang mengemuka adalah mengganti istilah "perampasan aset" menjadi "peralihan aset".

"Ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan judul atau ada nama lain. Banyak pihak yang memberikan masukan namanya bukan 'perampasan aset', diberikan saran 'peralihan aset'," ucapnya.

Hingga kini, Komisi III DPR RI masih mengkaji berbagai masukan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam pembahasan RUU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |