Rokok Murah Diminati di Jogja, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Terkontraksi

2 hours ago 1

Harianjogja.com, JOGJA—Penerimaan Bea dan Cukai di wilayah DIY sampai Agustus 2025 mencapai Rp520,27 miliar atau 56,88% dari target Rp914,67 miliar. Penerimaan Bea dan Cukai didominasi oleh penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp512,67 miliar atau 98,54% dari total penerimaan Bea dan Cukai.

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau sampai Agustus 2025 mengalami kontraksi sebesar 11,40%. Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Singgih Putro Prasetyo mengatakan penurunan ini terjadi karena adanya peralihan konsumsi rokok masyarakat.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal

Di mana kondisi ekonomi saat ini mendorong masyarakat mengkonsumsi rokok yang lebih murah. Jika kondisi perekonomian membaik dan tumbuh, masyarakat bisa kembali seperti semula. Yakni mengkonsumsi rokok-rokok yang lebih mahal.

"Dari sisi pertumbuhan ekonomi yang saya tahu ini juga karena adanya shifting," ujarnya.

Tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok 2026 tidak akan naik dan tidak akan turun. Menanggapi hal ini Singgih mengatakan target penerimaan Bea dan Cukai setiap tahun kemungkinan besar akan naik.

Dia mengatakan filosofi dari cukai adalah untuk membatasi supaya pemanfaatan hasil tembakau bisa diawasi oleh negara, di sisi lain penerimaannya tidak bocor.

Menurutnya permintaan masyarakat pada cukai hasil tembakau atau rokok akan tetap ada dan tidak berkurang. Sehingga salah satu yang perlu dijaga adalah jangan sampai ada rokok ilegal.

"Mengisi permintaan rokok masyarakat yang seharusnya diisi oleh rokok yang membayar cukai," jelasnya.

Dia berharap pertumbuhan ekonomi bisa lebih baik sehingga masyarakat beralih lagi ke rokok yang lebih mahal, bukan yang cukai rendah atau rokok polos. Menurutnya penegakan hukum kerugian dari peredaran rokok tahun ini 50% lebih banyak dari tahun lalu.

"Jadi walaupun penerimaan cukai terkontraksi 11% tapi penegakan hukumnya lebih baik dari tahun lalu," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan cukai rokok 2026 tidak akan naik atau turun, usai bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok lndonesia (Gappri).

Dia menjelaskan inti dari pertemuan itu terkait nasib tarif cukai rokok pada tahun depan. Bendahara negara itu pun bertanya kepada Gappri, apakah dirinya perlu merubah tarif rokok.

Menurutnya, Gappri menyatakan tarif cukai rokok 2026 tidak perlu diubah. Sesuai jawaban pengusaha rokok itu, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan maupun menurunkan cukai rokok.

"Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia [Gappri] minta cukup, yaudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," jelasnya. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |