Tim penyidik dari Kejari Kulonprogo mendatangi Kantor BUKP Galur, Rabu (27/8 - 2025) siang sampai sore untuk melakukan penggeledahan terhadap berkas dan alat bukti lainnya yang dapat mendukung penyidikan terkait Tipikor. / Istimewa .
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo akhirnya menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur. Inisial UW yang menjabat Kepala BUKP Galur periode 2010-2025 ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Kejari Kulonprogo.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kulonprogo, Awan Prastyo Luhur memastikan penetapan tersangak UW dilakukan seusai alat bukti sudah terkumpul. UW menjadi tersangka terkait dugaan korupsi di BUKP Galur tahun anggaran 2014 sampai 2024. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, UW sudah dimintai keterangan terlebih dahulu dan dilakukan kajian atas keterangannya serta alat buktinya.
"Setelah memenuhi alat bukti yang sah maka tim penyidik menetapkan UW yang berkedudukan selaku Kepala BUKP Galur periode 2010-2025 sebagai tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA: Wisata Kebun Buah Mangunan Bantul Segera Dibuka Lagi usai Kebakaran
Adapun alat bukti yang ditemukan penyidik atas perkara ini berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan dari tersangka sehingga mendukung pemenuhan unsur Pasal Tipikor. UW dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 aya 1 kesatu KUHP.
Menurut Awan dalam pasal tersebut ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup. "Terhadap diri tersangka UW dilakukan penahanan di Lapas Klas IIA Yogyakarta," ucapnya.
Penahanan dilakukan agar tidak ada perubahan atau terulangnya tindak pidana. Awan menuturkan, tersangka UW melakukan dugaan korupsi pada pengelolaan sistem keuangan BUKP Galur. UW diduga melakukan korupsi terhadap dana nasabah BUKP Galur sehingga tidak bisa dicairkan nasabahnya.
Kredit Fiktif
Sehingga beberapa waktu lalu menimbulkan gejolak dan protes di kalangan nasabah yang berbuntut aksi demonstrasi. UW diduga melakukan kredit fiktif untuk melancarkan aksinya dan meraup keuntungan dari uang nasabah BUKP Galur.
"Kami tim penyidik yakin bahwa unsur sangkaan telah terpenuhi baik unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan maupun unsur kerugian negara," katanya.
BACA JUGA: Sepanjang September 2025, NTB Diguncang Gempa Sebanyak 403 Kali
Adapun kerugian negara yang diakibatkan perbuatan tersangka sekitar Rp8 miliar. Modus yaitu tersangka membuat markup kredit dan kredit fiktif nasabah serta tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik dalam tabungan ataupun deposito para nasabah. "Selanjutnya dana tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya," kata Awan.
Ia memastikan penetapan tersangka UW tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara BUKP Galur. "Saat ini masih dikembangkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News