Rekening PPPK dan OB Dipakai Menampung Uang Korupsi Muara Enim

6 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Salah satu tersangka diduga menggunakan rekening milik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga office boy (OB) untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil korupsi.

Temuan tersebut terungkap dalam penyidikan perkara yang menjerat empat tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025–2030. KPK menduga rekening-rekening tersebut digunakan sebagai rekening nominee untuk menyembunyikan asal-usul dana sekaligus mempermudah distribusi uang kepada sejumlah pihak yang terlibat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tersangka yang berperan sebagai pengendali aliran dana adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN).

Menurut Achmad, para pihak diduga menggunakan modus pembukaan rekening nominee maupun setoran tunai untuk menyamarkan aliran uang dari pihak rekanan proyek.

"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu," katanya saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).

Rekening PPPK dan Office Boy Dipakai

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil korupsi.

Achmad mengungkapkan rekening tersebut tidak hanya berasal dari satu kelompok pegawai, tetapi juga melibatkan rekening milik PPPK dan office boy yang kemudian dikendalikan oleh Abi Nurwardani.

"Tadi juga ada pertanyaan, pihak-pihak yang digunakan oleh ABN ini rekeningnya dari pegawai mana saja? Nah itu ada dari P3K, ada OB juga," jelasnya.

KPK menduga rekening-rekening tersebut tidak hanya digunakan dalam satu proyek pengadaan, tetapi juga dimanfaatkan untuk menampung aliran dana dari proyek lainnya.

KPK Sita Barang Bukti Rp1,9 Miliar

Dalam penyidikan kasus ini, KPK turut mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, saldo rekening, hingga barang bukti elektronik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas:

Uang tunai Rp323 juta yang ditemukan dalam tas ransel milik Abi Nurwardani.
Uang tunai Rp40 juta yang diamankan dari brankas di rumah Abi.
Mata uang asing sebesar US$3.200 dan SAR2.260.
Saldo rekening dari sejumlah akun dengan nilai sekitar Rp1,47 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pendalaman aliran dana yang dilakukan tim penyidik KPK.

Bermula dari Proyek Pengadaan Pendidikan

KPK mengungkap kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Abi Nurwardani diduga pernah bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta sekaligus marketing PT Millenium Solusi Abadi, dalam sebuah pertemuan di hotel di Jakarta untuk membahas proyek pengadaan.

PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory.

Achmad menyebut penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya sekaligus menjadi upaya menjaga hubungan bisnis dengan pemerintah daerah.

"Sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," ucap Achmad.

Diduga Ada Pembagian Jatah Korupsi

Hasil penyidikan KPK juga mengungkap dugaan pembagian dana hasil korupsi kepada sejumlah pihak berdasarkan persentase tertentu.

Menurut penyidik, Abi Nurwardani diduga mengendalikan distribusi dana dengan pembagian sebesar:

5 persen untuk bupati.
3 persen untuk kepala dinas.
1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Uang yang menjadi bagian untuk Bupati Muara Enim diduga disalurkan melalui orang kepercayaannya, Adi Triyadi, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut, yakni:

Edison, Bupati Muara Enim periode 2025–2030

Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026.
Adi Triyadi, orang kepercayaan Edison.
Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menyatakan Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Sementara itu, Cory Erin Hardi disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus korupsi pengadaan di Kabupaten Muara Enim ini masih terus dikembangkan. KPK membuka peluang menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta penggunaan rekening nominee yang diduga dipakai untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi dalam berbagai proyek pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |