Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY menyita ribuan minuman keras (miras) ilegal dari berbagai tempat di DIY. Miras-miras itu diamankan petugas kepolisian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Miras Tahap II.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah DIY. Dia menambahkan, kepolisian akan menindak dan mengawasi lokasi yang terindikasi sebagai tempat distribusi miras ilegal.
BACA JUGA: 200 Ribu KK Dicoret dari Penerima Bansos Akibat Terindikasi dalam Praktik Judi Online
"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," tegas Ihsan pada Senin (21/7/2025).
Total ada sebanyak 2.338 miras yang diamankan kepolisian dalam operasi kali ini. Barang bukti yang berhasil disita berasal dari berbagai jenis golongan miras, dengan rincian 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan dan 39 botol arak Bali.
Operasi miras ini merupakan langkah preventif dari Polda DIY untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut, dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Jogja.
BACA JUGA: Satpol PP Bantul Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin, 7 Diberi Teguran
"Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras," tandasnya.
Ihsan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, ataupun mengonsumsi miras ilegal. Dia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.