Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata sebesar Rp500 Juta atas kelangkaan BBM di Indonesia.
Selain Bahlil, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia. Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh warga sipil bernama Tati Suryati.
BACA JUGA: Konsumsi Solar di DIY Naik 20 Persen dan Jateng 5 Persen Saat Momen Libur Sekolah
Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, mengatakan kliennya merupakan pemilik kendaraan bermotor yang memilih untuk menggunakan BBM milik Shell dengan jenis V-Power Nitro+ dengan nilai oktan RON 98. Kemudian, kliennya itu mengisi BBM jenis tersebut di SPBU Shell BSD 1 dan BSD 2 pada (14/9/2025).
Hanya saja, BBM dengan RON 98 itu tidak tersedia. Tak berhenti di situ, penggugat juga mencoba untuk mengisi BBM di SPBU Shell sekitar Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, BBM jenis V-Power Nitro+ tetap nihil.
"Akhirnya penggugat terpaksa menggunakan jenis yang tersedia yaitu Shell Super dengan Research Octane Number (RON) 9," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
Dia menambahkan, petugas di SPBU Shell itu sempat mengemukakan bahwa BBM yang dicari kliennya itu tidak tersedia lantaran sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Menteri Bahlil.
Bahlil, kata Boyamin, menyatakan bahwa sempat mengemukakan ke media massa bahwa jika kuota BBM swasta habis maka akan diperoleh melalui kolaborasi dengan Pertamina selaku tergugat II.
Pada intinya, badan usaha swasta menyetujui pembelian melalui aturan itu dengan beberapa syarat pembelian harus dalam bentuk komoditi berbasis base fuel alias produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna.
Kemudian, melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor hingga harga BBM bisa diatur pemerintah secara fair, tidak ada yang dirugikan dan telah disepakati bersama.
Melalui tindakan itu, Boyamin menuding bahwa para tergugat Bahlil (tergugat I), Pertamina (tergugat II) dan Shell (III) telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014.
Sebab, adanya aturan yang dibuat Bahlil untuk pengadaan base fuel melalui Pertamina dinilai telah melanggar hak dan kesempatan bagi Shell.
Sementara itu, Shell dinilai tidak mampu melindungi penggugat sebagai konsumen yang menggunakan BBM Jenis V-Power Nitro+ RON 98.
Adapun, penggugat juga khawatir terjadi kerusakan pada kendaraannya karena terpaksa menggunakan jenis BBM berbeda dengan yang biasa digunakan.
"Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatasi kuota BBM pada Badan Usaha Swasta yang mengakibatkan penggugat tidak bisa menentukan pilihan penggunaan BBM," imbuhnya.
Atas kejadian itu, penggugat menaksir menaksir kerugian materiil selama dua minggu setara dengan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 dengan hitungan dua dikalikan Rp 560.820 menjadi senilai Rp 1.161.240.
Selain itu, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian imateriil karena merasa cemas dan was-was saat menggunakan BBM dengan jenis lain.
“Kerugian imateriil yang berpotensi dialami oleh penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya, yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp500 juta,” pungkasnya.
Dengan demikian, Boyamin mengemukakan bahwa kliennya menuntut agar ketiga tergugat dinyatakan melawan hukum dan mengganti kerugian materiil Rp1,16 juta serta imateriil Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com