Permen Mengandung THC dari Inggris Dibongkar Bareskrim

4 hours ago 3

Newswire

Newswire Rabu, 26 Agustus 2026 09:57 WIB

Permen Mengandung THC dari Inggris Dibongkar Bareskrim

Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE (30) di Kota Malang, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan dari Inggris.

Paket tersebut dikirim ke Indonesia melalui jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto dan ditujukan ke Kota Malang. Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko.

AJE Ditangkap Saat Mengambil Paket

Setelah memperoleh hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri keberadaan paket hingga ke Kota Malang. AJE kemudian ditangkap pada Senin (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket dari kurir.

Menurut Eko, penyidik mendapatkan keterangan dari AJE bahwa paket tersebut memang dipesan olehnya melalui sebuah situs web. Nama Sally Hartanto digunakan sebagai penerima paket yang dikirim dari Inggris.

"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.

Dalam pemeriksaan, AJE juga mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika. Barang-barang tersebut terdiri atas permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang menjadi barang dalam pengungkapan terbaru.

"Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko.

AJE mengaku permen yang mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam kasus tersebut, penyidik menyita tiga bungkus permen mengandung THC dan 12 cokelat yang diduga mengandung THC. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit laptop.

Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram. Nilai ekonomi barang tersebut diperkirakan mencapai Rp693 juta.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AJE. Polisi juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita.

AJE Dijerat Dua Ketentuan Pidana

Dalam perkara ini, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi mengenai paket dari Inggris yang dinilai mencurigakan. Paket kemudian diperiksa dan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |