
Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Sosial (Kemensos) berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan memangkas durasi penanganan dan proses verifikasi birokrasi. Langkah tersebut ditempuh agar masyarakat penerima manfaat memperoleh layanan yang lebih cepat sesuai kebutuhan di lapangan.
Komitmen itu disampaikan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra Handayani dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara terpusat di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
Percepatan Layanan Jadi Rekomendasi Utama
Kepala Sentra Handayani Kemensos, Hisyam Cholil, mengatakan percepatan waktu pelayanan menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam forum tersebut.
"Masyarakat adalah pelanggan yang merasakan manfaat layanan, sehingga masukan dan kritik membina ini menjadi pemicu bagi kami untuk memberikan pelayanan yang jauh lebih cepat dan baik lagi," kata Hisyam dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan ketepatan waktu penanganan menjadi aspek yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak sosial.
Sentra Handayani Layani Sejumlah Wilayah
UPT Sentra Handayani menjalankan layanan rehabilitasi sosial melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) Kementerian Sosial.
Layanan tersebut mencakup Asistensi Rehabilitasi Sosial berbasis keluarga, komunitas, dan residensial dengan cakupan wilayah Sumatera Barat, Lampung, Riau, dan DKI Jakarta. Selain itu, Sentra Handayani juga menerima rujukan layanan dari tingkat nasional maupun internasional.
Proses Administrasi Dinilai Masih Memakan Waktu
Kepala Subbagian Tata Usaha Sentra Handayani, Ika Ayudya Pratiwi, mengakui proses administrasi dalam penyaluran bantuan sosial masih menjadi perhatian karena dinilai membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Dari delapan layanan yang kami miliki, aspek waktu penanganan memang menjadi hal yang masih harus diperbaiki terkait alur prosedur penerimaan bantuan sosial," katanya.
Menurut Ika, lamanya proses tersebut terjadi karena setiap pengajuan bantuan harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan data permohonan, verifikasi faktual di lapangan, hingga penyelesaian administrasi sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.
Indeks Kepuasan Tetap Tinggi
Meski durasi pelayanan masih menjadi catatan evaluasi, Sentra Handayani mencatat hasil positif dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025.
Lembaga tersebut memperoleh indeks kepuasan publik sebesar 89, yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan secara umum berada pada kategori tinggi.
Selain mempercepat respons penanganan kasus, Sentra Handayani juga berkomitmen meningkatkan efisiensi pada tujuh layanan utama lainnya.
Layanan tersebut meliputi pemenuhan hidup layak, pengasuhan anak, terapi psikososial, hingga pelatihan vokasi yang diberikan kepada masyarakat di seluruh wilayah layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































