
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan kepala daerah mendapat insentif dari PAD jika berhasil meningkatkannya. Aturan masih perlu dikaji bersama. /Istimewa.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengusulkan pemberian insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada kepala daerah yang mampu meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, skema tersebut dapat mendorong inovasi sekaligus menjadi salah satu upaya meminimalkan potensi praktik korupsi.
Usulan itu disampaikan Tito dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Ia menilai penghasilan kepala daerah saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan operasional selama menjalankan tugas.
"Gajinya pun berapa Pak? Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," katanya.
Insentif Dinilai Dorong Kreativitas Kepala Daerah
Tito menjelaskan, pemberian insentif berbasis peningkatan PAD diharapkan mendorong kepala daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan daerah.
Namun, ia mengingatkan upaya meningkatkan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang membebani masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk kajian bersama kementerian dan lembaga terkait serta DPR sebelum dapat diterapkan.
"Tinggal dibuat aturannya. Tapi ini perlu apa perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antar kementerian lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting," ujarnya.
Biaya Operasional Kepala Daerah Juga Perlu Dikaji
Selain mengusulkan insentif berbasis PAD, Mendagri juga membuka peluang pembahasan mengenai peningkatan biaya operasional kepala daerah yang dinilai masih relatif rendah.
Ia menilai persoalan kesejahteraan kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang kerap mendorong sebagian kepala daerah mencari tambahan pemasukan melalui cara yang melanggar hukum.
"Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus nyiapkan yang resmi saja nyiapkan tim sukses, menyiapkan apa namanya tuh kampanye. Biayanya tinggi. Ini salah satu, salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin nggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang," katanya.
Integritas Tetap Menjadi Faktor Utama
Meski demikian, Tito menegaskan tidak semua kepala daerah melakukan penyimpangan.
Ia berpandangan bahwa integritas pribadi tetap menjadi faktor utama dalam mencegah tindak pidana korupsi, terlepas dari besaran penghasilan maupun berbagai program pembinaan yang telah dijalankan pemerintah, termasuk melalui kegiatan retreat.
Usulan pemberian insentif dari PAD tersebut saat ini masih berada pada tahap wacana dan akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian, lembaga terkait, serta DPR sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































