Pajak Marketplace Ditunda, idEA Sebut Shopee hingga Tokopedia Siap

15 hours ago 8

Harianjogja.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan menghormati keputusan pemerintah yang menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Meski jadwal pelaksanaan diundur, empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak mengaku siap mengikuti setiap arahan resmi dari pemerintah.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, mengatakan sejak pemerintah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22, keempat platform tersebut telah melakukan berbagai persiapan agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Marketplace Sudah Siapkan Sistem dan Sosialisasi

Budi menjelaskan persiapan yang telah dilakukan mencakup penyesuaian sistem teknologi, pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada para seller.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemungutan pajak dapat diterapkan secara optimal ketika pemerintah kembali menetapkan jadwal pelaksanaannya.

Meski implementasi ditunda, idEA menilai seluruh persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting bagi marketplace agar kebijakan nantinya dapat berjalan lebih baik dan sesuai regulasi.

idEA Minta Kepastian Kebijakan dan Komunikasi

Selain menghormati keputusan pemerintah, idEA berharap kepastian kebijakan tetap dijaga melalui komunikasi yang intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Budi menilai koordinasi yang erat antara pemerintah dan pelaku industri diperlukan untuk memberikan kepastian kepada marketplace maupun para seller sekaligus mendukung implementasi kebijakan secara efektif.

“Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik,” ungkapnya.

Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pedagang Online

Pemerintah sebelumnya memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace karena kondisi ekonomi dinilai belum sepenuhnya pulih. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada awal Agustus 2026 itu akan diberlakukan kembali setelah pemerintah menilai kondisi ekonomi lebih mendukung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pengembalian pajak bagi pedagang atau seller yang pajaknya telah telanjur dipungut.

“Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan [pajak yang sudah dipungut],” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan menerbitkan PMK yang mengatur penundaan implementasi tersebut. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi serta kondisi daya beli masyarakat.

Ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat sebesar 5,29% secara tahunan (year-on-year/YoY), lebih rendah dibandingkan kuartal I/2026 yang mencapai 5,61% (YoY).

“Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga akan mempertimbangkan indikator lain seperti indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel sebelum kembali menerapkan kebijakan pemungutan pajak marketplace.

Namun demikian, Purbaya belum memastikan hingga kapan penundaan implementasi tersebut akan berlangsung.

“[Implementasi] ditunda sampai kami tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” jelasnya.

DJP Tunggu Aturan Penundaan Terbit

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum merinci mekanisme pengembalian pajak yang sudah telanjur dipungut marketplace.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, meminta para pelaku usaha menunggu informasi resmi dari pemerintah.

“Sesuai dengan pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, pemungutan PPh oleh marketplace ditunda pelaksanaannya. Terkait pajak yang sudah terlanjur dipungut, mohon ditunggu informasi selanjutnya dari kami,” kata Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh pedagang di marketplace. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kesiapan masing-masing platform dalam melaksanakan pemungutan pajak bagi seller.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |