
Foto sisi depan Makam Kuncen Lama, Pakuncen, Kota Jogja pada Rabu (13/8/2026). Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, JOGJA—Perusakan makam mertua mendiang seniman Djaduk Ferianto di Makam Kuncen Lama, Pakuncen, Kota Jogja, memunculkan persoalan mengenai tata kelola dan biaya perawatan makam. Di tengah kasus tersebut, ahli waris bahkan memberikan Rp500 ribu kepada juru kunci setelah bagian kepala nisan makam dilepas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo mengecam perusakan makam tersebut dan meminta kepolisian mengusut kejadian secara profesional. Ia menegaskan tidak boleh ada perusakan makam dengan alasan apa pun.
Hasto juga mengatakan pemerintah akan mengecek dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, pembayaran pada makam umum pada dasarnya berkaitan dengan biaya pemakaman atau bedah bumi sesuai ketentuan.
"Ada bedah bumi saja. Ada aturannya. Jadi tidak bisa serta-merta begitu," katanya, Rabu (12/8/2026).
Belum Ada Aturan Rp100.000 per Bulan
Persoalan biaya perawatan makam menjadi perhatian karena muncul tawaran pembayaran rutin Rp100.000 per bulan dari ahli waris kepada juru kunci.
Lurah Pakuncen Budhi Riyanto menuturkan belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pembayaran bulanan Rp100.000 bagi ahli waris makam di Kuncen Lama.
Menurut Budhi, Kuncen Lama merupakan makam umum yang selama ini dikelola para juru kunci berdasarkan kearifan lokal. Kondisi tersebut berbeda dengan Kuncen Baru atau Pracimolo yang dikelola Pemerintah Kota Jogja.
"Kalau makam Kuncen Lama ini memang dikelola secara kearifan lokal oleh para juru kunci. Tanggung jawab pengelolaannya memang ada di beliau-beliau ini," ujarnya.
Budhi menegaskan pihak kelurahan tidak memiliki ketentuan yang menetapkan pembayaran perawatan makam sebesar Rp100.000 per bulan. Praktik pembayaran yang berjalan selama ini merupakan kebiasaan turun-temurun.
"Berarti ada peraturan kalurahan sebulan Rp100.000? Tidak ada," katanya.
Pemerintah kemudian berencana menata pengelolaan makam tersebut dengan lebih jelas. Salah satu langkah yang didorong adalah pembentukan paguyuban juru kunci agar mekanisme pengelolaan dan biaya perawatan makam dapat lebih seragam.
"Harapannya mereka juga bisa lebih tertata, supaya tidak terjadi ada yang mahal, ada yang tidak mahal," ujarnya.
Budhi menyebut sebagian besar tanah makam tersebut berstatus Sultan Ground. Namun, aturan yang ada belum mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan makam seperti Kuncen Lama.
Nisan Makam Dilepas
Kasus tersebut bermula ketika Petra Ferianto, keluarga ahli waris, menemukan makam ayah kandungnya dalam kondisi rusak. Ayah Petra meninggal pada 1971 dan menurutnya makam tersebut selama puluhan tahun tidak pernah mengalami kerusakan.
Perusakan baru diketahui Petra ketika berziarah pada Selasa (11/8/2026). Ia mendapati bagian kepala nisan makam ayahnya telah dilepas.
"Saya kaget karena makam bapak saya meninggal tahun 1971, baik-baik saja. Kok kemarin saya menemukan makamnya rusak," katanya di Kelurahan Pakuncen pada Rabu (12/8/2026).
Petra kemudian berupaya mencari juru kunci untuk meminta penjelasan. Namun, ia kesulitan mendapatkan informasi mengenai keberadaan maupun nomor kontak juru kunci.
Karena tidak menemukan juru kunci, Petra melapor ke Kelurahan Pakuncen dan kepolisian. Petugas Polsek Wirobrajan kemudian mendatangi lokasi dan mempertemukan Petra dengan juru kunci berinisial S.
Dalam pertemuan tersebut, S mengakui mengambil bagian kepala nisan. Menurut S, tindakan itu dilakukan agar Petra datang menemuinya karena selama ini Petra dinilai tidak pernah bertemu langsung dengan juru kunci.
Juru Kunci Bantah Mengancam
S membantah melakukan pengancaman maupun pemaksaan terhadap Petra. Ia mengatakan dirinya hanya menyampaikan kebiasaan yang berlaku di lokasi tersebut mengenai makam yang tidak pernah dikunjungi atau dirawat ahli waris dalam kurun waktu tertentu.
"Saya tidak pernah mengancam. Saya cuma memberi pengertian. Kalau sudah tiga tahun tidak ditengok, biasanya hilang [makam digunakan yang lain]," ujarnya.
S juga membantah menetapkan besaran pembayaran tertentu kepada ahli waris. Menurutnya, pemberian uang untuk perawatan makam bersifat sukarela.
"Masalah memberinya monggo, tidak menentukan. Mau ngasih berapa seikhlasnya monggo," katanya.
Namun, dalam mediasi tersebut Petra menyampaikan dirinya memberikan Rp500 ribu kepada juru kunci sebagai pembayaran yang dianggap sebagai kewajiban perawatan yang selama ini belum diberikan.
Petra mengatakan sebelumnya dirinya tidak mengetahui harus memberikan uang kepada siapa. Setiap kali berziarah dan bertemu petugas yang membersihkan makam, ia mengaku selalu memberikan uang secara langsung dengan nominal yang biasanya sekitar Rp10 ribu.
"Saya baru ketemu Ibu juru kunci kemarin. Kalau ketemu yang bersih-bersih, selalu bilang kami mintakan untuk juru kunci. Juru kuncinya di mana? Tidak di sini. Jadi saya titip," ujarnya.
Ahli Waris Tawarkan Rp100.000 per Bulan
Setelah kejadian tersebut, Petra bahkan menawarkan pembayaran secara rutin kepada juru kunci agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia menawarkan Rp100 ribu per bulan.
Namun, menurut Petra, nominal tersebut masih perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ia berharap pemerintah membuat ketentuan yang jelas mengenai biaya perawatan makam sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan di kemudian hari.
"Supaya tidak terulang ke depan dan cukup terakhir saya saja yang mengalami, bagaimana kalau diberi peraturan yang jelas," katanya.
Persoalan di Makam Kuncen Lama tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan perusakan nisan. Kasus itu juga mendorong perhatian terhadap kejelasan mekanisme pengelolaan serta pembayaran perawatan makam yang selama ini berjalan berdasarkan kearifan lokal dan kebiasaan turun temurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.








































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4855687/original/012825900_1717681637-20240606IQ_Timnas_Indonesia_vs_Irak__15_.jpg)






:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)