Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya

3 hours ago 2

Newswire

Newswire Rabu, 12 Agustus 2026 20:27 WIB

Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya

Perumahan. - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki perintah untuk memungut pajak baru yang secara khusus menyasar bisnis rumah kontrakan atau sewa properti. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan kabar mengenai rencana penarikan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan.

“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Purbaya menjelaskan kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini tetap berjalan seperti sebelumnya. Artinya, wajib pajak tetap memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diterima sesuai ketentuan perpajakan.

Tidak Ada Pajak Khusus Pemilik Kontrakan

Purbaya mengatakan dirinya belum memiliki rencana untuk membuat pungutan pajak yang secara khusus ditujukan kepada pemilik rumah kontrakan maupun pelaku usaha sewa properti.

“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai penghasilan dari bisnis kontrakan atau penyewaan properti bukan berarti pemerintah sedang menyiapkan jenis pajak baru. Kewajiban perpajakan atas penghasilan tersebut pada dasarnya telah masuk dalam ketentuan yang berlaku.

DJP Juga Tegaskan Tak Ada Pajak Baru

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait kabar mengenai pungutan pajak rumah kontrakan atau sewa properti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (10/8), menyatakan belum terdapat rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge.

Penjelasan tersebut sekaligus mempertegas bahwa tidak ada program kerja khusus DJP pada 2027 yang ditujukan untuk mengejar pemilik rumah kontrakan sebagai kelompok wajib pajak tertentu.

Berawal dari Forum RUU APBN 2027

Inge menjelaskan kabar mengenai pajak rumah kontrakan bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam forum tersebut dibahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan, yakni penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dalam pembahasan itu, penghasilan yang berasal dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh. Penyebutan tersebut kemudian menimbulkan kabar mengenai kemungkinan adanya pungutan baru terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Namun, Inge menegaskan penghasilan dari kegiatan tersebut memang sudah menjadi objek PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan penjelasan DJP tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang menyiapkan pajak baru khusus rumah kontrakan. Kewajiban membayar PPh atas penghasilan tetap berlaku sebagaimana ketentuan perpajakan yang sudah ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |