Foto ilustrasi investasi. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Praktik kecurangan di sektor pasar modal kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap beragam modus kejahatan korporasi yang berpotensi merugikan investor dan merusak kepercayaan publik. Risiko ini bahkan disebut bisa melibatkan perusahaan sekuritas hingga oknum di dalamnya.
Temuan tersebut muncul dari hasil pembahasan KPK terkait berbagai pola fraud yang terjadi di industri pasar modal. Bentuknya beragam, mulai dari manipulasi transaksi hingga penyalahgunaan dana milik nasabah.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa salah satu modus yang paling merugikan adalah penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin. Bahkan, dalam sejumlah kasus, saham milik investor dijual tanpa instruksi resmi.
"Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan rekening dana nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah," ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyoroti praktik manipulasi pasar yang dilakukan untuk keuntungan tertentu. Bentuknya antara lain transaksi berlebihan demi komisi atau churning, hingga rekayasa harga penutupan saham atau marking the close.
Kunto menambahkan, manipulasi juga dapat dilakukan melalui transaksi semu serta penyebaran informasi yang menyesatkan. Misalnya, janji keuntungan pasti pada saham berisiko tinggi atau menutupi informasi penting dari emiten.
Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi atau off-market dealings. Dalam praktik ini, investor kerap diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata tidak nyata.
KPK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Investor juga diminta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui platform resmi dan perusahaan sekuritas yang terdaftar serta diawasi otoritas terkait.
Selain itu, penting bagi investor untuk selalu memverifikasi informasi, memahami profil risiko instrumen yang dipilih, serta tidak menyerahkan akses rekening kepada pihak lain. Kewaspadaan ini dinilai krusial untuk mencegah kerugian sekaligus menjaga keamanan investasi di tengah maraknya modus penipuan di pasar modal.
KPK menilai berbagai praktik tersebut tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga dapat menggerus kredibilitas pasar modal dan berdampak pada stabilitas perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































