Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026

4 hours ago 4

Menkeu Target Tambah Lapisan Cukai Rokok Mulai Mei 2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Imamatul Silfia - pri.

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai Mei 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026).

Tarik Pelaku Ilegal ke Sistem Resmi

Purbaya menyebut proposal penambahan layer cukai rokok telah rampung dan segera dibahas bersama DPR.

Melalui skema ini, pemerintah akan memberi kesempatan kepada pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum merinci potensi tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Menurut Purbaya, proyeksi akan lebih akurat setelah kebijakan berjalan beberapa waktu.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan penyusunan kebijakan ini mengedepankan pendekatan hukum.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi secara legal dengan memenuhi kewajiban pita cukai.

Struktur Tarif Terus Disederhanakan

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah mengalami penyederhanaan signifikan, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022.

Ketentuan terbaru terkait struktur tarif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |