Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap akhir. Ist
Harianjogja.com, JOGJA — Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap akhir. Perkara yang berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sektor pariwisata saat pandemi Covid-19 itu kini menunggu putusan majelis hakim.
Sidang terbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Kamis (9/4/2026), beragenda duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum (JPU). Duplik dibacakan oleh penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi.
Jaksa Yakin Terdakwa Bersalah
Sebelumnya, dalam sidang replik, JPU menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa. Jaksa meyakini Sri Purnomo terbukti melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Namun dalam duplik, pihak terdakwa membantah seluruh dalil tersebut, termasuk tudingan adanya persekongkolan dengan putranya, Raudi Akmal.
Pengamat hukum, Susantio, menilai kasus ini mencerminkan pola korupsi modern yang tidak selalu berbentuk aliran uang tunai langsung.
“Korupsi tak harus selalu dibuktikan dengan uang tunai di tangan pelaku. Sri Purnomo menyalahgunakan wewenang demi keuntungan politis. Dalam hukum tindak pidana korupsi, keuntungan politis yang masif termasuk unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” katanya, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menilai ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, merujuk pada ketentuan penyertaan dalam hukum pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli digital forensik Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, mengungkap adanya komunikasi intensif antara Raudi Akmal dan Nyoman Rai Savitri.
Percakapan tersebut berlangsung sejak Januari 2020 hingga September 2022, dan terungkap melalui pemeriksaan perangkat telepon milik pihak terkait.
Dalam sidang lain, Nyoman mengakui adanya arahan dari Raudi terkait daftar penerima dana hibah serta permintaan untuk mempercepat proses pencairan.
Potensi Tersangka Baru
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
“Insyaallah sudah (cukup alat bukti) untuk penetapan tersangka baru,” katanya.
Ia memastikan proses tersebut berjalan tanpa intervensi, meskipun membutuhkan waktu dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka baru juga tidak harus menunggu vonis terhadap Sri Purnomo.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Sri Purnomo. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































