Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Yudisial (KY) mencatat sebanyak 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) diterima sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan laporan tersebut, 80 perkara telah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Data tersebut menunjukkan pengawasan terhadap perilaku hakim masih menjadi perhatian serius di tengah tuntutan peningkatan integritas lembaga peradilan. Sejumlah laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim saat menjalankan tugas dan kewenangannya di pengadilan.
"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY), Abhan Misbah, di Semarang, Sabtu.
Menurut Abhan, seluruh laporan yang diterima KY terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan adanya unsur dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi KY dalam menentukan laporan yang dapat diproses ke tahap berikutnya.
Dari laporan yang memenuhi syarat, sejumlah perkara kemudian berkembang hingga dibahas dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sepanjang periode tersebut, terdapat tujuh perkara yang diproses melalui forum penegakan etik tertinggi bagi hakim tersebut.
Hasil pemeriksaan MKH menunjukkan lima hakim terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Atas pelanggaran tersebut, mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.
Selain menyoroti aspek pengawasan etik, Abhan juga mengingatkan bahwa negara telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim. Salah satunya melalui kebijakan kenaikan gaji hakim yang mencapai hingga 280 persen.
Dengan peningkatan kesejahteraan tersebut, hakim dituntut untuk semakin profesional, menjaga integritas, serta menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.
Abhan menambahkan, penguatan kualitas peradilan tidak hanya dilakukan melalui penegakan kode etik, tetapi juga lewat mekanisme pengawasan terhadap kualitas putusan hakim. Salah satu indikator yang kini semakin banyak digunakan adalah eksaminasi atau telaah terhadap putusan pengadilan.
Menurut dia, meningkatnya pengajuan eksaminasi merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen evaluasi terhadap kualitas pertimbangan hukum yang dibuat hakim dalam memutus perkara.
Ke depan, hasil eksaminasi putusan hakim akan menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proses promosi dan pengembangan karier hakim. Dengan demikian, tidak hanya aspek integritas yang menjadi perhatian, tetapi juga kualitas putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang ditangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































