KPK Sita Rp9,5 Miliar, Aliran Korupsi KPP Madya Banjarmasin Diusut

20 hours ago 6

Newswire

Newswire Kamis, 06 Agustus 2026 10:17 WIB

KPK Sita Rp9,5 Miliar, Aliran Korupsi KPP Madya Banjarmasin Diusut

Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai US$530.000 atau sekitar Rp9,5 miliar yang dikembalikan seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidik kini mendalami asal-usul serta keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan oleh saksi saat menjalani pemeriksaan. Setelah pengembalian dilakukan, penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai US$530.000. Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak, yang kemudian penyidik melakukan penyitaan," kata Budi, Rabu (5/8/2026).

KPK Telusuri Keterkaitan dengan KPP Madya Banjarmasin

Budi menjelaskan penyidik masih mendalami hubungan uang sekitar Rp9,5 miliar tersebut dengan tugas dan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan aliran dana yang diterima saksi memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang tengah dikembangkan KPK.

Geledah Rumah Pegawai Pajak, Sita Uang Rp2 Miliar

Selain pengembalian dana dari saksi, KPK juga mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan pekan lalu di kediaman salah seorang pegawai pajak di Bandung.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang sekitar US$110.000 atau setara sekitar Rp2 miliar.

Menurut Budi, asal-usul uang tersebut masih akan ditelusuri melalui klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Penggeledahan Berlanjut di Bekasi

Penyidik KPK juga kembali melakukan penggeledahan terhadap seorang fiskus atau petugas pajak di wilayah Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik kembali menemukan uang dalam bentuk valuta asing dolar Amerika Serikat. Namun, jumlahnya masih dalam proses penghitungan.

"Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Bekasi, yang juga merupakan fiskus atau petugas pajak. Salah satu temuannya adalah kembali uang valas dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dan saat ini masih di lapangan, masih dihitung jumlahnya, nanti kami akan update kembali," jelasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengondisian restitusi pajak. Dalam kasus itu, pihak swasta diduga memberikan 'uang apresiasi' sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin dari PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |